Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Karawang mengizinkan tempat karaoke beroperasi pada selama Ramadan, namun diskotek, klub malam dan tempat spa atau massage dilarang beroperasi. Imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam, termasuk tempat spa dan karaoke selama bulan suci itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Karawang Aep Syaepuloh. 

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan. Jam operasional karaoke saja yang dibatasi. Pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadan.

Namun tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan. Tempat karaoke boleh kembali beroperasi setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang lebaran.

Ketentuan lain dalam surat edaran itu adalah karyawati tempat karaoke wajib menggunakan busana yang sopan. Tempat hiburan itu juga dilarang menjual minuman keras.

Bupati Karawang mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai  umat muslim agar khusyuk beribadah selama menjalankan ibadah puasa. Satpol PP akan mengecek kepatuhan para penguasa sepanjang Ramadan.

"Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari," demikian isi surat edaran tersebut.

Restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan yang buka saat bulan puasa, juga diminta agar memasang penutup atau tirai di depannya untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pilihan Editor: Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Sabut Kaltim Tak Pernah Dapat Sosialisasi