6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Reporter

Editor

Nurhadi

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan menyelenggarakan sidang Isbat untuk penentuan awal Ramadan 1445 Hijriah pada Ahad, 10 April 2024. Hasil dari sidang Isbat ini akan memutuskan apakah awal Ramadan tahun ini jatuh pada 11 atau 12 Maret 2024. Berikut sederet hal yang perlu diketahui tentang sidang Isbat.

1. Menentukan awal bulan Hijriah

Sidang Isbat adalah penentuan untuk menetapkan awal bulan dalam kalender Hijriah. Saat pelaksanaan sidang Isbat hasil dari hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) dikaji bersama-sama agar mendapatkan keputusan yang tepat dan terbaik. Hasil sidang Isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama agar mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipedomani masyarakat.

2. Mekanisme pengambilan keputusan

Dikutip dari Antara, sidang Isbat menjadi mekanisme pengambilan keputusan soal penetapan awal bulan Hijriah. Hal ini disebabkan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriah. Karena itu, sidang Isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan kalender Hijriah.

3. Dihadiri berbagai lembaga

Dalam pelaksanaanya, sidang Isbat dihadiri berbagai lembaga dan ormas Islam di Indonesia. Di antaranya Duta Besar Negara-negara Islam, Pejabat Eselon I dan II Depag RI, dan Anggota BHR Kementerian Agama. Ada pula Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan lembaga/instansi lainnya yang terkait.

4. Dilakukan di negara-negara Arab

Selain Indonesia, sidang Isbat juga dilakukan negara-negara Arab. Mereka melakukan sidang Isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari lembaga resmi pemerintah atau perorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tingginya. Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang Isbat.

5. Dibagi menjadi tiga tahap

Dalam pelaksanaanya, sidang Isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 H berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi) yang dimulai pukul 17.00 WIB. Kemudian tahap kedua, sidang Isbat akan digelar secara tertutup setelah salat Magrib. Lalu, tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang Isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag.

6. Berkaitan dengan pembentukan Badan Hisab dan Rukyat (BHR)

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an. Sejarah penyelenggaraan sidang Isbat tidak lepas dari pembentukan Badan Hisab dan Rukyat (BHR) pada 1972. Badan Hisab dan Rukyat bertugas menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia. Selain itu menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, menjaga persatuan umat Islam, serta mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat.

MEUTIA MURTI DEWI | MYESHA FATINA RACHMAN | LAILI IRA | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI