Tak Hanya Fakir Miskin, Ini 3 golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (kanan) berselahan dengan sapi kurban milik Wakil Presiden, Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Juli 2022. Presiden Jokowi menyerahkan hewan kurban di Masjid Istiqlal berupa seekor sapi berjenis Simental. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sapi kurban milik Presiden Joko Widodo (kanan) berselahan dengan sapi kurban milik Wakil Presiden, Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Juli 2022. Presiden Jokowi menyerahkan hewan kurban di Masjid Istiqlal berupa seekor sapi berjenis Simental. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kurban merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat islam. Kurban berasal dari bahasa Arab qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun, yang artinya dekat. Dilansir dari amalqurban.com, Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah. Islam juga mengatur kepada siapa saja daging kurban itu dibagikan. 

Perintah mengenai ibadah kurban telah tertulis dalam Alquran surah AlKautsar ayat 1 sampai 3 yang berarti "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus". Perintah mengenai kurban juga ada pada Alquran surah Al Hajj ayat 36 yang berarti "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya".

Berkurban hukumnya sunnah muakad, yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Lantas siapa saja orang yang berhak menerima daging qurban? Dilansir dari baznas.go.id, ada tiga golongan yang berhak menerima daging qurban diantaranya adalah : 

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban merupakan sebutan bagi pemilik hewan kurban atau orang yang berkurban. Shohibul kurban memperoleh sepertiga bagian daging kurban sebagaimana diriwayatkan Ahmad, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad). 

Meskipun demikian, orang yang berkurban dilarang untuk menjual kurban bagiannya, entah bagian daging, bulu, kulit maupun lainnya.

2. Tetangga sekitar serta sahabat 

Meskipun tetangga maupun sahabat Anda merupakan orang yang berkecukupan, namun mereka tetap memberoleh sepertiga bagian daging kurban. Sebab saat kurban hendaknya kita memberikan kebahagiaan dan keberkahan pada sekitar pula. 

3. Fakir Miskin

Pemberian daging kurban kepada fakir miskin telah tertulis pada Alquran surah Al Hajj ayat 28 yang berarti "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir". Fakir miskin memperoleh jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Pilihan Editor: Persiapan Idul Adha, Ini Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.