Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online via Baznas

Editor

Nurhadi

Logo Baznas. Twitter.com
Logo Baznas. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia wajib menunaikan zakat fitrah. Selain diserahkan langsung kepada orang yang membutuhkan, pembayaran zakat kini sudah bisa dilakukan secara online. Salah satunya melalui website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online melalui Baznas:

1. Kunjungi laman https://baznas.go.id/zakatfitra.

2. Selanjutnya, klik  “Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.

3. Masukkan jumlah zakat fitrah yang hendak dibayarkan. Nilai per zakat fitrah di website Baznas adalah sebesar Rp 45.000. Pengguna bisa memasukkan hingga 10 paket zakat fitrah.

4. Isi beberapa format data diri yang disediakan, seperti alamat e-mail, nama lengkap, dan nomor telepon.

5. Setelah data terisi semua, silakan bayar zakat fitrah lewat metode yang tersedia, seperti GoPay, Ovo, dan sebagainya.

6. Bukti setor zakat dan laporan penyaluran akan dikirimkan Baznas ke pembayar zakat melalui e-mail dan WhatsApp.

Untuk diketahui, besaran zakat senilai Rp 45.000 di website Baznas setara dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 liter beras.

Pilihan Editor: Begini Cara Menghitung Zakat Mal dan Zakat Penghasilan