Zakat Fitrah, Sang Penyempurna Puasa Ramadhan: Takaran dan 8 Golongan yang Berhak Menerima

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Di penghujung puasa bulan Ramadan, umat muslim yang mampu diamanahkan agar mengeluarkan zakat fitrah

Seperti dilansir dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan dari bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma. 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Tinjauan Ulama 

Zakat fitrah memiliki tujuan yang mulia, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan makanan di hari raya Idul Fitri. Selain itu, zakat fitrah juga dapat menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT selama bulan Ramadan. 

Pada dasarnya, zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jenis bahan makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah dan harga bahan makanan tersebut di pasaran. Secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan per orang. 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Namun demikian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.  

Dalam proses pengeluaran zakat fitrah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Pertama, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Kedua, zakat fitrah harus dikeluarkan dari bahan makanan yang halal dan bersih. Ketiga, zakat fitrah harus dikeluarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, dan orang-orang yang tergolong dalam delapan asnaf yang telah dijelaskan dalam Al-Quran.

Yang Berhak Menerima 

Sementara itu, zakat juga memiliki aturan tersendiri terhadap siapa saja yang berhak menerimanya. Dilansir dari baznasjabar.org, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni sebagai berikut. 

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. 

Dalam masyarakat Indonesia, pengumpulan dan distribusi zakat fitrah seringkali dilakukan oleh organisasi keagamaan dan lembaga amil zakat. Lembaga amil zakat bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah kepada masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, setiap muslim yang ingin menunaikan zakat fitrah dapat menghubungi lembaga amil zakat yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik. 

Dalam Islam, zakat fitrah memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ikatan sosial antar sesama muslim. Dengan menunaikan zakat fitrah, setiap muslim dapat berpartisipasi aktif dalam memperkuat kebersamaan dan solidaritas umat Islam dalam membantu saudara-saudara mereka yang membutuhkan.

Pilihan editor : Mau Berzakat? Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.