Serba-serbi Zakat: Sejarah Singkat Beberapa Lembaga Amil Zakat

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Daftar Lembaga Amil Zakat disingkat LAZ yang memiliki izin operasional telah dirilis oleh Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Nantinya, daftar tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya terhadap lembaga yang memang telah terpercaya. 

Rilis daftar lembaga pengelola zakat yang terpercaya menurut Kemenag tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut juga terdapat aturan yang mengatur tentang persyaratan lembaga zakat untuk memperoleh izin dari Kemenag, dilansir dari laman kemenag.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
  2. berbentuk lembaga berbadan hukum;
  3. mendapat rekomendasi dari Baznas;
  4. memiliki pengawas syariat;
  5. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
  6. bersifat nirlaba;
  7. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
  8. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

LAZ Skala Nasional

Selain itu, dalam rilis tersebut terdiri dari 37 lembaga zakat skala nasional yang telah memiliki izin operasional, 33 lembaga zakat skala provinsi yang telah memiliki izin operasional, dan 108 lembaga yang melakukan aktivitas pengelolaan zakat tetapi tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama. Dalam rilis tersebut, terdapat nama Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, Dompet Dhuafa Republika, dan Daarut Tauhid Peduli. 

1. Profil BAZNAS

Dilansir dari baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya lembaga amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS memiliki tugas dan fungsi pokok yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. 

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang membahas tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan zakat pada skala nasional. Selain itu, dalam UU tersebut BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. 

2. Profil Dompet Dhuafa

Dilansir dari laman publikasi.dompetdhuafa.org, Dompet Dhuafa Republika merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang memiliki tujuan utama mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF atau Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, baik dari perorangan maupun kelompok. Kelahiran Dompet Dhuafa diawali pada 1993, Koran Republika menyelenggarakan promosi surat kabar yang baru terbit tiga bulan di Stadion Kridosono, Yogyakarta. 

Dalam acara peluncuran tersebut, turut dihadiri pula Pemimpin Umum atau Pemred Republika Parni Hadi, (alm) K.H. Zainuddin MZ, dan H. Rhoma Irama. Setelah berlangsungnya acara tersebut, pihak Republika diundang oleh Corps Dakwah Pedesaan atau CDP di bawah pimpinan Ustadz Umar Sanusi. Melalui interaksi dengan pengajar dari CDP tersebut, Parni Hadi dengan dibantu K.H. Zainuddin MZ menginisiasi sebuah program penggalangan dana yang terbit pertama kali pada 2 Juli 1993 di sebuah rubrik di halaman muka Harian Umum Republika, dengan tajuk “Dompet Dhuafa”.  

3. Profil Daarut Tauhiid Peduli

Dilansir dari laman dtpeduli.org, Daarut Tauhiid Peduli atau DT Peduli merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Lembaga tersebut didirikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar pada 16 Juni 1999 sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid yang memiliki tekad untuk menjadi model Lembaga Amil Zakat Nasional atau LAZNAS yang amanah, profesional, akuntabel, dan terkemuka dengan daerah operasional yang merata. 

Perjalanan DT Peduli pun lambat laun mendapat perhatian pemerintah, sehingga ditetapkan sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional atau LAZNAS sesuai dengan SK Menteri Agama No 257 tahun 2016 pada 11 Juni 2016, kemudian SK tersebut kembali diperbaharui melalui SK Menteri Agama No 403 Tahun 2022 pada 19 April 2022. 

Pilihan editor : Mau Berzakat? Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.