Yaqut Minta Kepala Daerah Akomodir Warga yang Salat Idul Fitri Ikut Muhammadiyah

Reporter

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengetuk palu usai memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadhan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis esok ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengetuk palu usai memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadhan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis esok ANTARA/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah atau pemda mengakomodir warga masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023 untuk memanfaatkan fasilitas umum atau lapangan umum.     

“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar mengakomodir permohonan izin fasilitas umum untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Yaqut seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad, 16 April 2023.

Imbauan ini disampaikan Yaqut menanggapi Wali Kota Pekalongan yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid menolak permohonan Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih untuk menggunakan Lapangan Mataram untuk pelaksanaan Salat id pada Jumat, 21 April 2023. Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023, sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Itsbat yang digelar pada 20 April 2023.

Yaqut Cholil meminta para kepala daerah agar mengizinkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat id yang waktu pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang itsbat Pemerintah. Ia berharao agar perbedaan waktu pelaksanaan Salat id disikapi dengan cara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain, sehingga, masyarakat yang akan melaksanaan Salat Idulfitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” ujar Yaqut.

Wali Kota Pekalongan tetap larang penggunaan Lapangan Mataram

Adapun Afzan mengatakan ia belum bisa memberikan izin penyelenggaraan shalat Id di Lapangan Mataram karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemkot Pekalongan, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman hasil Sidang Itsbat tentang penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah. Karena itu, ia mempersilakan masyarakat yang merayakan Idul Fitri pada Jumat untuk salat id di lapangan yang lain.   

"Silakan umat Islam menjalankan shalat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan Arslan Djunaid seperti dikutip dari Antara, Jumat, 14 April 2023.

Afzan meminta pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan shalat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Berbeda dengan Muhammadiyah, pemerintah menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan gelar Sidang Itsbat untuk penetapan 1 Syawal 1444 H

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang itsbat kemudian akan diumumkan secara terbuka oleh pemerintah dalam hal ini oleh Menteri Agama. Bila sidang isbat menetapkan Idulfitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat ‘Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,”ujar Yaqut.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Jawa Tengah Tanggapi Penolakan Izin Salat Id di Lapangan Mataram Pekalongan