Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Nyaris setiap tahun, pemerintah melarang kendaraan dinas atau mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran. Tahun lalu larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022. Sementara untuk Lebaran 2023, sejauh ini belum ada beleid baru.

Kendati begitu sejumlah kepala daerah telah mengimbau Aparatur Sipil Negara alias ASN untuk tak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Beberapa di antaranya Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar. Mereka menggunakan SE tahun lalu tersebut sebagai acuan.

Lantas mengapa kendaraan dinas dilarang untuk mudik?

Penggunaan kendaraan dinas telah diregulasi dalam Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Kendaraan dinas ditetapkan sebagai fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebab itu, kendaraan hanya dioperasikan untuk kepentingan dinas penunjang tugas pokok dan fungsi.

Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja. Yaitu Senin hingga Kamis dari jam 07.30 sampai 16.00. ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK fasilitas dinas seperti kendaraan sudah sepatutnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab itu, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk mudik Lebaran. Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata dia, lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022 lalu.

Pada 2019, Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah juga mengungkapkan alasan kendaraan dinas sepatutnya dilarang untuk keperluan pribadi. Menurutnya, ASN harus dapat membedakan fasilitas untuk pelaksanaan tugas serta sarana untuk kepentingan pribadi. Menurut Febri, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi merupakan penyimpangan.

“Karena seharusnya prinsip dasarnya sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas jangan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Febri di gedung KPK Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019 silam.

Hal serupa juga pernah diungkapkan Eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih pada 2018. Dia menyatakan pemerintah melalui Kemenpan-RB tidak bisa mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pemerintah disebut melanggar aturan bila tetap mengizinkannya. Pasalnya, peruntukan kendaraan tersebut sesuai dengan anggaran keuangan untuk operasional kantor.

“Bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi menurut saya keliru,” kata dia pada Jumat, 4 Mei 2018.

Sejauh ini kepala daerah yang telah memberikan izin ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Meski mengizinkan, namun pihaknya mengatakan ada syaratnya. Mereka lebih dulu diminta mengajukan izin pemakaian kepada dirinya.

“Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel,” kata Herman di Palembang, Senin, 3 April 2023.

Pilihan editor : Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.