Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi sikat gigi dan pasta gigi. Foto: Pixabay.com/Bruno/Germany
Ilustrasi sikat gigi dan pasta gigi. Foto: Pixabay.com/Bruno/Germany

TEMPO.CO, JakartaSaat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, sikat gigi menjadi salah satu dilema yang dialami oleh umat Islam. Pasalnya, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum untuk melakukan hal ini. Beberapa mengatakan boleh, tetapi beberapa yang lain justru menentang karena ditakutkan dapat membatalkan puasa.

Selain menahan lapar dan haus, dianjurkan juga untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berkumur dan sikat gigi. Pasalnya, hal tersebut melibatkan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Hal ini dikhawatirkan akan masuknya berbagai material ke dalam tubuh tersebut menyebabkan batal puasa. 

Lantas, bagaimana hukum bersikat gigi saat puasa? Simak rangkuman informasi mengenai penjelasan bolehkan sikat gigi saat puasa Ramadan di bawah ini.

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan?

Melansir dari nu.or.id, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Batani, dijelaskan jika berkumur dan bersikat gigi saat sedang berpuasa hukumnya adalah makruh. Hal ini tertuang dalam buku Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in yang mengatakan jika terdapat 13 hal makruh saat berpuasa, salah satunya bersiwak setelah zuhur.

Kehati-hatian saat bersikat gigi terletak pada material yang masuk ke dalam mulut. Pasalnya, bila ada material yang masuk ke tenggorokan, baik pasta gigi, air, atau bahkan bulu sikat gigi, maka puasanya akan batal. Meskipun hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja.

Bagi Mazhab Syafi’i, Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Makruh

Menurut para ulama Syafi’iyah, menyikat gigi saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Hal ini berlaku khususnya ketika matahari sudah terbit hingga menjelang adzan maghrib.

Berdasarkan Kitab Matan Abu Syuja’, hukum ini berkaitan dengan larangan untuk tidak bersiwak bagi orang yang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang. Pasalnya, Rasulullah pernah bersabda jika bau mulut orang berpuasa di sisi Allah SWT lebih harum dari bunga kasturi.

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” H.R. Muslim dalam Al-Shiyam dan Bukhari dalam Al-Shaum.

Bagi Mazhab Maliki dan Hanafi, Sikat Gigi Saat Puasa Hukumnya Mubah

Jika mazhab Syafi’i melarang orang yang berpuasa untuk bersikat gigi, maka mazhab Maliki dan Hanafi memperbolehkan karena hukumnya yang mubah. Dasar hukum ini mengacu pada dalil tentang Rasulullah SAW yang tetap bersiwak saat berpuasa.

Dalam buku Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, M. Quraish Shihab mengatakan jika boleh bersikat gigi saat puasa karena Rasulullah pun melakukannya. Hanya saja dengan syarat, tidak ada yang tertelan dengan sengaja saat sedang bersiwak.

Solusi Bersikat Gigi Saat Puasa Ramadan

Jika Anda ragu tentang hukum sikat gigi saat puasa Ramadan, maka terdapat solusi yang bisa membantu mengatasi permasalahan ini. Dilansir dari nu.or.id, demi kehati-hatian agar tidak membatalkan puasa, hendaknya menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba.

Namun, jika Anda lupa dan waktu sudah siang, cukup menggosok gigi dengan kayu siwak (arok). Tetapi, bila tidak memiliki kayu siwak, maka Anda bisa sikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi.

Sementara itu, untuk kegiatan berkumur saat puasa yang tidak dianjurkan dan harus dihindari adalah berkumur dengan berlebihan (al-mubalaghah). Maksudnya adalah berkumur yang terlalu banyak atau terlalu kencang. Hal ini dikhawatirkan akan membatalkan puasa karena adanya material atau cairan yang masuk ke tenggorokan.

Jadi, bila ingin berkumur dan bersikat gigi itu diperbolehkan. Dengan catatan jangan sampai ada air atau material lain yang tertelan. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Itulah rangkuman informasi mengenai bolehkan sikat gigi saat puasa Ramadan. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: 7 Hal Makruh Saat Berpuasa Ramadan, Termasuk Sikat Gigi dan Berkumur?

RADEN PUTRI