Bulan Ramadan, Siapa Saja Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa?

Ilustrasi pria sakit. Nbc.news.com
Ilustrasi pria sakit. Nbc.news.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika bulan Ramadan datang, puasa menjadi kewajiban umat Islam. Tetapi, dalam Agama Islam juga mengatur dan memperbolehkan golongan yang tidak puasa, di antaranya : 

1. Musafir

2. Orang sakit

3. Orang jompo (lansia tidak berdaya)

4. Wanita hamil 

5. Wanita menyusui

6. Orang tercekik haus

Dilansir dari Islam.NU.or.id, golongan diatas memiliki kebebasan dalam melaksanakan amalan-amalan di bulan Ramadan. Kondisi yang dialami enam golongan ini, berdasarkan pada ulama, adanya rasa ketidakmampuan dalam melakukan puasa. 

Ulama juga menyatakan bahwa Islam menghargai dan menjunjung tinggi kepada mereka yang tidak sanggup dalam melakukan puasa. Artinya, agama Islam tidak memaksa mereka yang tidak sanggup melakukan puasa di luar batas kesanggupannya. 

 Ini sesuai dengan ayat di dalam surah Al-Baqarah ayat 286, yang artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. 

Lalu, bagaimana untuk mengganti puasanya ? 

(1) Musafir

Bagi musafir yang telah meninggalkan puasanya karena perjalanan, sebagai gantinya, ia wajib untuk qada' di lain hari. Alangkah lebih baiknya, setelah ramadhan berakhir

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Mukminun ayat 61: “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.”

Qada' puasa tidak boleh ditunda-tunda, jika ada waktu, segerakan untuk qada. Sebab, ia tidak tahu, kapan maut akan menjemput, sementara di dunia masih meninggalkan hutang puasa.

(2) Orang Sakit, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Orang tercekik haus

Bagi Anda yang sakit, lalua tidak dapat melakukan puasa, maka yang dapat Anda lakukan adalah mengganti ibadah puasa sesuai dengan ketidaksanggupan Anda dalam melakukan puasa. Bentuk gantinya yakni, membelikan beras/makanan. 

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Selain makanan, membayar fidyah dapat dilakukan dengan uang. 

Menurut Ulama Hanafiyah, membayar fidyah dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, lalu selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Jika dirupiahkan maka totalnya adalah Rp 60.000 untuk satu orang. 

Apa Hukumnya Membayar Fidyah? 

Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa wajib membayar fidyah adalah wajib. "Bila seseorang yang dengan sengaja tidak menjalankan puasa qadha hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya, dosalah baginya. Namun, apabila ternyata ia tidak mampu melunasi puasa qadha hingga Ramadan berikutnya karena suatu keadaan atau kondisi, mereka wajib menggantikannya dengan membayar fidyah" 

Waktu membayar fidyah puasa Ramadan

Fidyah dapat dibayarkan di bulan Ramadan. Menurut Tim Ulin Nuha Ma'had Aly An-Nuur dalam buku Fiqih Shiyam Ramadhan, seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak sedang puasa. Pembayaran fidyah dapat diakhiri sampai hari terakhir bulan Ramadan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

"Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan. Misalnya, ada orang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaban datang, dia sudah lebih dulu membayar fidyah," kata Tim Penulis.

"Maka yang seperti itu tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadan benar-benar telah masuk, baru boleh membayarkan fidyah pada hari itu atau bisa ditumpuk di akhir Ramadan."

Bila tidak bisa melakukannya di bulan Ramadan, Bunda boleh membayar fidyah di luar bulan Suci ini. Namun, Bunda tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadan atau hanya boleh melakukannya setelah Ramadan.

Pilihan Editor: Bepergian Saat Ramadan, Ini Ketentuan Berpuasa bagi Musafir

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.