Tarif Tol Jakarta - Brebes 2023 Terbaru Jalur Mudik, Ini Rinciannya

Reporter

Personel Polisi dari Polres Indramayu mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Kepadatan Kendaraan di jalur Pantura Kabupaten Indramayu dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah tersebut imbas dari diberlakukannya satu jalur atau
Personel Polisi dari Polres Indramayu mengatur lalu lintas saat terjadi kepadatan di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Kepadatan Kendaraan di jalur Pantura Kabupaten Indramayu dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah tersebut imbas dari diberlakukannya satu jalur atau "one way" di jalan Tol Trans Jawa dari Semarang hingga Jakarta saat arus balik Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

TEMPO.CO, JakartaHampir setiap dua tahun sekali, tarif tol Jakarta - Brebes dan daerah tujuan lainnya mengalami perubahan. Penyesuaian biaya tol tersebut diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 pengganti UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Penentuan tarif tersebut didasarkan oleh pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) jalan tol.

Menurut UU No. 2 Tahun 2022 Pasal 48, tarif tol Jakarta – Brebes 2023 beserta daerah lainnya dihitung berdasarkan survei kemampuan bayar pengguna jalan, besarnya keuntungan biaya operasi kendaraan, dan juga kelayakan investasi. Selanjutnya mengenai rincian tarif tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Untuk tol tujuan Brebes, Jawa Tengah dari Jakarta, pengguna harus melalui beberapa ruas tol, yaitu Cikampek, Cikopo – Palimanan – Kanci – Pejagan. Keseluruhan ruas tol tersebut membentang dari Merak, Banten hingga Probolinggo, Jawa Timur sepanjang 1.056 kilometer. Ruas tol tersebut menjadi salah satu jalur mudik yang selalu dipadati pengguna jalan yang ingin mudik lebaran.

Jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi tol Jakarta – Brebes terdiri dari beberapa golongan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 370/KPTS/M/2007. Berikut jenis kendaraan yang dapat melewati jalan bebas hambatan.

-        Golongan I: sedan, jeep, mobil pick up, truk kecil, dan bus.

-        Golongan II: truk dua gandar.

-        Golongan III: truk dengan tiga gandar.

-        Golongan IV: truk dengan empat gandar.

-        Golongan V: truk dengan lima gandar.

-        Golongan VI: sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua.

Penggolongan kendaraan tersebut tidak hanya menentukan ruas lajur yang dapat dilalui, tetapi juga berpengaruh terhadap biaya tol. Semakin besar ukuran dan kapasitas kendaraan, maka semakin tinggi pula tarif tol yang dibebankan. Maka dari itu, penting untuk pengguna jalan tol mengetahui rincian biaya melintasi jalan bebas hambatan terbaru.

Tarif Tol Jakarta – Brebes 2023 Terbaru

Berdasarkan pantauan dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, berikut daftar biaya tol dari Jakarta ke Brebes 2023.

1. Biaya Tol Jakarta - Cikampek 2023

-  Golongan I sebesar Rp 20.000.

-  Golongan II sebesar Rp 30.000.

-  Golongan III sebesar Rp 30.000.

-  Golongan IV sebesar Rp 40.000.

-  Golongan V sebesar Rp 40.000.

2. Tarif Tol Cikopo – Palimanan 2023

-   Golongan I seharga Rp 119.000.

-   Golongan II seharga Rp 196.000.

-   Golongan III seharga Rp 196.000.

-   Golongan IV seharga Rp 246.000.

-   Golongan V seharga Rp 246.000.

3. Biaya Tol Palimanan – Kanci 2023

-   Golongan I, yaitu Rp 12.500.

-   Golongan II, yaitu Rp 18.000.

-   Golongan III, yaitu Rp 18.000.

-   Golongan IV, yaitu Rp 30.000.

-   Golongan V, yaitu Rp 30.000.

4. Tarif Tol Kanci – Pejagan 2023

-   Golongan I sebesar Rp 29.500.

-   Golongan II sebesar Rp 44.500.

-   Golongan III sebesar Rp 44.500.

-   Golongan IV sebesar Rp 59.500.

-   Golongan V sebesar Rp 59.500.

Apabila dijumlahkan, nominal tarif tol Jakarta – Brebes 2023 untuk Golongan I sebesar Rp 181.000, Rp 288.500 untuk Golongan II dan Golongan III, serta Rp 375.500 bagi Golongan IV dan Golongan V.

Demikian informasi seputar tarif tol Jakarta – Brebes 2023 yang melalui ruas jalan Cikampek, Cikopo, Palimanan, Kanci, dan Pejagan. Pastikan untuk selalu mengikuti pembaharuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah, serta mempersiapkan diri dengan metode pembayaran yang disediakan, mulai dari kartu e-toll, e-money, maupun cara pembayaran lainnya. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Kementerian PUPR: Tarif Tol Semarang-Demak Segera Diumumkan

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA