TEMPO.CO, Jakarta - Umat Islam wajib mengetahui ada perkara atau amalan yang berpotensi untuk merusak kesempurnaan puasa di bulan Ramadan. Hal tersebut disebut makruh yang menyebabkan puasa Ramadan kurang paripurna.
Menurut ulama ushul fiqih, makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Jika ditinggalkan akan mendapat pahala tapi bila dilanggar tidak berdosa.
Makruh saat berpuasa akan mengurangi kualitas puasa dan bisa mengurangi pahala, bahkan dapat membatalkan puasa. Oleh sebab itu, berikut penjelasan hal-hal makruh saat berpuasa yang dapat mengurangi pahala.
1. Berbekam
Merangkum dari dki.kemenag.go.id, bekam merupakan mengeluarkan darah kotor dari bagian tubuh. Berbekam di bulan Ramadan mengandung hukum makruh karena bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Berbekam semakna dengan berdonor darah. Hukum mubah ini berdasarkan dua hadis Nabi Muhammad SAW, adapun hadist tersebut:
Hadis Ibnu ‘Abbas : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Al-Bukhari).
Hadits Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).
2. Memeluk dan mencium istri yang menimbulkan syahwat
Memeluk dan mencium istri saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini bersifat makruh berdasarkan Hadits Abu Hurairah Rasulullah berkata : “Sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliau pun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.” (HR. Abu Dawud).
3. Menyambung puasa
Menyambung puasa dari maghrib sampai waktu sahur atau puasa wishol. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudry, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian puasa wishol, siapa yang menyambung maka sambunglah sampai waktu sahur.” (HR. Al-Bukhari).
4. Berlebih-lebihan madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung)
Dikutip dari wahdah.or.id, madhmadhah dan istinsyaq dianjurkan bagi orang yang berwudhu namun dimakruhkan saat berpuasa. Kedua amalan ini dikhawatirkan menyebabkan air masuk kedalam kerongkongan sehingga membatalkan puasa. Demikian juga termasuk bersiwak dalam hukum Istinsyaq yang bersifat makruh jika dikerjakan secara berlebih lebihan.
Hal ini didasari hadist Nabi Muhammad SAW yang bersabda: “Dan berlebih-lebihlah dalam istinsyaq kecuali kalau engkau sedang puasa.” (HR Tirmidzi:788).
5. Memakai minyak wangi atau parfum
Memakai minyak wangi dianjurkan sebagai wujud menghormati orang lain agar tidak memberikan efek bau tidak nyaman saat berinteraksi. Minyak wangi merupakan hal yang digemari Nabi Muhammad SAW dan para rasul terdahulu.
Kendati demikian, sebagaimana yang dijelaskan di islam.nu.or.id, dalam suasana bulan Ramadan menggunakan minyak wangi di siang hari tidak disunnahkan. Para ulama Mazhab Syafi'i berpendapat memakai minyak wangi di siang hari bersifat makruh. Hal ini didasarkan penggunaan minyak wangi yang mengandung makna kemewahannya bertentangan dengan tujuan utama puasa, salah satunya menjauhi kesenangan dan kemewahan. Penjelasan hukum tersebut terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
6. Berkumur dan sikat gigi
Menyabit dari islam.nu.or.id, Islam menuntut kebersihan umatnya termasuk gigi dan mulut melalui siwak dan lainnya. Namun pada saat bulan Ramadan anjuran membersihkan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan puasa. Keutamaan tersebut adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Sebab aroma ini lebih disukai Allah SWT di hari Kiamat kelak.
Hal ini disampaikan Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dalam karyanya "Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq". Adapun pernyataan tersebut: “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,”.
7. Berenang
Menukil dari nu.or.id, berenang di siang hari dilarang untuk orang yang berpuasa dan bersifat makruh. Namun jika air itu masuk ke dalam tubuh, maka puasa akan batal hal meski tanpa sengaja.
Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj. Berikut penjelasanya:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Pilihan Editor: 5 Puasa Makruh dalam Islam, Antara Lain Puasa Khusus Hari Sabtu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.