Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Restoran di Kabupaten Tangerang Selama Ramadan 2023

Reporter

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan monitoring vaksinasi massal Covid-19. Kabupaten Tangerang menargetkan per hari 35 ribu vaksin  untuk 4 juta penduduknya. Senin, 29 Juni 2021. Foto: dokumen Pemkab Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan monitoring vaksinasi massal Covid-19. Kabupaten Tangerang menargetkan per hari 35 ribu vaksin untuk 4 juta penduduknya. Senin, 29 Juni 2021. Foto: dokumen Pemkab Tangerang

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 2023. Dalam Surat Edarannya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menetapkan tempat hiburan, seperti diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA, panti pijat, dan sejenisnya ditutup sementara. 

"Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, kelab malam, bar, karaoke, SPA/panti pijat, dan sejenisnya agar menutup sementara dan tidak melakukan aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M," demikian bunyi SE Nomor Nomor: 300.1/1304-Satpol PP itu.

SE tersebut mengatur soal penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional rumah makan pada bulan suci Ramadan 2023.

Selain pengaturan tempat hiburan malam, Zaki juga membatasi jam operasional rumah makan. Pemkab Tangerang menetapkan agar restoran atau rumah makan, kafe, dan sejenisnya mulai beroperasi pukul 15.00 WIB hingga esok harinya pukul 04.00 WIB. 

"Pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat juga diminta untuk memasang tirai atau sejenisnya," kata Zaki. 

Tak hanya itu, Zaki melarang live music di tempat makan atau aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu ibadah masyarakat selama Ramadan. Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan, Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. 

Pilihan Editor: Hari Pertama Puasa, Polisi Tangkap 9 Remaja Diduga bakal Tawuran di Larangan Tangerang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.