Heru Budi Teken Kepgub Atur Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

Reporter

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Aturan tersebut tercangtum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 M / 1444 H yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 13 Maret 2023.

"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," bunyi Kepgub tersebut, dikutip pada Rabu, 22 Maret 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB - 14.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 - 12.30 WIB.

Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa untuk ASN yang yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap selama 24 jam sehari secara bergiliran, seperti di RSUD, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta guru dan penjaga sekolah, maka pengaturan jam kerja dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Pilihan Editor: Prediksi Jam Macet di Jakarta Selama Bulan Ramadan 2023