Pemkot Semarang Larang Kegiatan Bagi Takjil di Jalanan, Ini Alasannya

Reporter

Ilustrasi minuman berbuka/takjil. TEMPO/Charisma Adristy
Ilustrasi minuman berbuka/takjil. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Semarang - Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat melakukan kegiatan berbagi takjil untuk berbuka puasa maupun sahur bersama di jalanan. Hal ini dinilai bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Sudah ada perwalnya (peraturan wali kota), tidak ada pembagian makanan di pinggir-pinggir jalan," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 22 Maret 2023.

Disiapkan lokasi strategis

Sebagai gantinya, kata dia, Pemkot Semarang akan menyiapkan titik-titik strategis untuk kegiatan tersebut sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas. "Kami mengimbau pada saat buka atau sahur, kami akan menentukan titik-titiknya agar tidak di jalan, termasuk pembagian takjil. Biasanya, pembagian takjil di Jalan Pemuda kan banyak," kata Ita sapaan akrab Hevearita.

Nantinya, kata dia, kegiatan pembagian makanan, buka puasa maupun sahur bersama yang biasanya dilakukan di pinggir-pinggir jalan, akan ditarik ke titik-titik yang sudah disiapkan.

"Kami akan menyiapkan titik-titik orang bisa masuk dan melakukan kegiatan buka bersama. Kita tarik di balai kota, mungkin di TIK (Taman Indonesia Kaya). Kami akan memberikan titik-titik kegiatan tersebut," katanya.

Diminta tetap jaga prokes

Ita menjelaskan seluruh kegiatan ibadah di bulan puasa pada tahun ini bisa dilakukan masyarakat dengan sepenuhnya tanpa ada pembatasan sebagaimana ketika pandemi COVID-19.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti mencuci tangan dan memakai masker di titik-titik keramaian.

"Kegiatan bisa sepenuhnya dijalani, baik dari puasa Ramadhan hingga hari raya sehingga bisa lebih khusyuk. Alhamdulillah, 100 persen bisa diadakan di masjid, mushalla, langgar," katanya.

Selain itu, Pemkot Semarang juga telah menerbitkan aturan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang dengan Nomor B/1588/556/III/2023.

Pilihan Editor: 6 Ide Jualan Takjil Ramadan yang Menguntungkan