TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan menetapkan pengurangan jam belajar di SD dan SMP selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023. Hal ini ditetapkan lewat surat edaran bernomor 420/4859/Disdik/2023 pada 15 Maret 2023.
"Kami menetapkan jam belajar siswa selama bulan suci Ramadhan dikurangi selama10 menit untuk tiap mata pelajaran dari jadwal hari biasa," kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori di Palembang, Kamis 16 Maret 2023.
Dia menjelaskan pengurangan jam belajar tersebut dikompensasikan dengan kegiatan rohani yang berlangsung intensif di sekolah tingkat menengah. Kebijakan itu dengan tujuan menyesuaikan kondisi fisik siswa yang berpuasa dan berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta, termasuk sekolah swasta nonmuslim.
Selain itu, pihak sekolah diminta menciptakan suasana khidmat dan religius sehingga dapat memberikan kesempatan kepada siswa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Kegiatan keagamaan diminta lebih diintensifkan di setiap sekolah pada bulan puasa, Maret dan April 2022.
Ansori menjelasan soal kegiatan keagamaan apa saja yang dilakukan di sekolah selama Ramadhan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan setiap sekolah.
"Sekolah diimbau agar meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan puasa, oleh karena itu sekolah diminta menyusun rangkaian kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT seperti shalat berjamaah, pesantren kilat dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Palembang juga menetapkan libur awal puasa bagi siswa SD dan SMP dimulai 23-25 Maret 2023 dan masuk kembali pada 27 Maret 2023. Adapun libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai 17 April 2023 dan masuk kembali pada 2 Mei 2023.
Pilihan Editor: Pemerintah Kota Padang Luncurkan Pesantren Ramadan, Dibuka 25 Maret 2023