Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui beserta Tipsnya

Reporter

Ilustrasi wanita hamil. Freepik.com/user18526052
Ilustrasi wanita hamil. Freepik.com/user18526052

TEMPO.CO, JakartaSebentar lagi umat Islam akan menyambut hadirnya bulan Ramadan. Suka cita dan rasa tidak sabar menghinggapi seluruh Muslim di dunia, mengingat Allah SWT. menjanjikan ganjaran pahala berkali lipat. Sayangnya, tidak semua manusia mampu melaksanakan kewajiban puasa karena sejumlah hal, termasuk wanita hamil dan ibu menyusui (busui). Lantas, bagaimana hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui?

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Menyusui

Menurut Irsyad Rafi yang mengacu pada Madzhab Syafi’i dalam Jurnal Bidang Kajian Islam berjudul Golongan yang Mendapatkan Rukhsah dalam Ibadah Puasa dan Konsekuensi Hukumnya, Allah SWT. memberi keringanan (rukhsah) puasa Ramadan bagi golongan tertentu. Kelompok tersebut meliputi seseorang yang sedang di perjalanan jauh (safar), menderita penyakit, mengalami paksaan, lupa, bodoh, situasi yang sulit dihindari, dan adanya kekurangan.

Salah satu fatwa Syaikh al-Utsaimin dan al-Jassas dalam kitab Ahkam al-Quran menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui sesungguhnya tidak termasuk penyebab (udzur) yang mendapatkan kemudahan untuk tidak berpuasa. Apabila wanita hamil dan menyusui dalam kondisi prima, kuat, serta tidak berdampak pada anak. Maka diwajibkan bagi dirinya untuk melaksanakan puasa Ramadan.

Sedangkan wanita hamil pada trimester pertama mengalami muntah, didiagnosis menderita suatu penyakit jika meneruskan puasa menurut tenaga medis, atau ibu menyusui ASI (Air Susu Ibu) eksklusif selama 6 bulan yang dikhawatirkan kualitas ASI-nya menurun. Maka dengan mempertimbangkan mudharatnya, lebih baik wanita tersebut hendaknya berbuka.

Hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui atau wanita hamil yang hanya mengkhawatirkan kesehatan dirinya saja, bukan si anak, juga diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagaimana dalil yang diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi. Namun, wanita tersebut harus memperoleh konsekuensi.

Ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum tidak berpuasa bagi ibu menyusui atau wanita hamil. Imam Abu Hanifah mewajibkan kelompok wanita tersebut untuk mengganti puasa (qadha) sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Pendapat kedua, sejumlah ulama meminta wanita itu untuk membayar fidyah saja sesuai riwayat Ibnu Abbas berikut.

Artinya, “Wanita hamil atau menyusui yang takut terhadap kondisi anaknya, boleh keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan wajib membayar fidyah”.

Pendapat ketiga mengharuskan ibu menyusui atau wanita hamil untuk mengqadha disertai membayar fidyah sekaligus. Dalil kewajiban tersebut didasarkan oleh perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Kedua wanita dari kelompok hamil atau menyusui harus membayar fidyah apabila meninggalkan puasa. Serta mereka juga harus mengqadha puasa jika berbuka saat masih Ramadan.

Tips Puasa Bagi Ibu Menyusui di Bulan Ramadan

Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya Ira Purnamasari, memberikan rekomendasi beberapa hal yang perlu diperhatikan ibu menyusui tetap dapat melaksanakan kewajiban berpuasa. Berikut sejumlah kiat supaya kesehatan dan ibadah puasa Ramadan saling seimbang yang dikutip dari laman um-surabaya.ac.id.

  1. Memastikan busui mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, termasuk mengganti karbohidrat kompleks agar kadar gula darah stabil.
  2.   Memilih pangan mengandung protein tinggi dan sedikit lemak, seperti telur ayam maupun ikan.
  3.   Mengonsumsi sayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan vitamin serta mineral.
  4.   Hindari makanan terlalu manis, makanan instan, dan berkafein.

Lebih lanjut, Ira juga menambahkan keterangan terkait ibu menyusui yang dianjurkan untuk membatalkan puasa. Yakni apabila mendapati gejala anak sering rewel, buang air kecil lebih dari enam kali sehari, anak terlihat lemas, sembelit, dan berat badan turun. Serta jika ibu mengalami kondisi haus berlebihan, pusing, sulit berkonsentrasi, keringat dingin, jantung berdebar, atau penglihatan menjadi berkunang-kunang.

Dengan demikian, hukum puasa Ramadan bagi ibu menyusui adalah diperbolehkan untuk meninggalkan atau tetap dilaksanakan. Asalkan, ibu merasa sanggup untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, diharuskan memperhatikan segala aspek, yakni kondisi kesehatan ibu dan bayi. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Kreasi Resep Gulai Ayam ala Chef Devina Hermawan, Inspirasi Menu untuk Ramadan

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA