Kapan Batas Akhir Mengganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Penjelasannya

Reporter

Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti
Ilustrasi puasa ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Berpuasa menjadi ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat muslim di bulan Ramadhan. Sayangnya, karena satu dan lain hal,  beberapa orang terpaksa membatalkan puasa. Meskipun begitu, sejumlah hadits menjelaskan kewajiban Muslimin untuk menggantinya (qadha). Lantas, kira-kira kapan batas akhir mengganti puasa Ramadan?

Kapan Batas Akhir Mengganti Puasa Ramadhan?

Membayar utang puasa dengan menggantinya sebelum Ramadan tahun depan menjadi kewajiban. Dilansir laman NU Online, ada perbedaan pendapat terkait batas akhir mengganti puasa Ramadan. Sebagian ulama mengharamkan puasa memasuki nisfu Syaban (pertengahan bulan) sampai Ramadan tiba. Hal tersebut sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud.

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. bersabda, ‘Apabila memasuki hari pada pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa’” (HR. Abu Dawud). Sedangkan para ulama yang tidak melarang puasa pada nisfu Syaban merujuk pada riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar R.A. ditahqiq (diperiksa dengan seksama) oleh Ath-Thahawi. Adapun bunyi dalil tersebut adalah sebagai berikut.

Artinya, dari Ummu Salamah, “Aku belum pernah melihat Nabi Muhammad SAW. berpuasa dua bulan berturut-turut terkecuali saat Syaban dan Ramadan”. Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah menyambung puasa Syaban dengan Ramadan.

Perbedaan  tersebut dijelaskan kembali oleh Ibnu Rusyd seperti di bawah ini. Artinya, “Mengenai puasa di setengah bulan Syaban, para ulama berbeda argumentasi. Sekelompok meyakini hukumnya makruh. Sedangkan golongan lainnya menyatakan boleh. Mereka yang mengatakan makruh berdasarkan sabda Rasulullah, ‘Tiada puasa setelah pertengahan bulan Syaban sampai masuk Ramadan’”.

Hukum Telat Qadha Puasa Ramadan

Menurut Penyuluh Agama Islam Kebayoran Lama, Alhafiz Kurniawan, seseorang yang membatalkan puasa di bulan Ramadan harus mengganti di hari lain. Bagi ibu menyusui dan wanita hamil, serta orang yang menunda qadha puasa karena kelalaian, maka mendapatkan beban tambahan. Keduanya diharuskan mengqadha puasa dan membayar fidyah. Hal tersebut tertuang dalam hadits berikut.

Artinya, “Kedua (wajib qadha dan fidyah) adalah yang menunda puasa (padahal memiliki kesempatan sampai Ramadan tahun berikutnya tiba). Siapa saja menemui Ramadhan lalu tidak berpuasa karena sakit dan sehat kembali, tetapi belum mengqadhanya hingga bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus menunaikan puasa yang sedang dijalani. Setelah itu, ia harus mengganti utang puasa dan memberi makan kepada satu orang miskin dalam satu hari sebagai kaffarah” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Di luar golongan orang yang diberi keringanan (rukhsah), yakni manusia yang selalu dalam perjalanan (seperti pelaut), orang sakit sampai Ramadan tahun berikutnya, orang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu hukum telat qadha puasa Ramadhan adalah haram, maka ketidaktahuannya bukan termasuk uzur (halangan).

Syeikh M. Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menyebutkan bahwa alasan seperti pada golongan-golongan orang tersebut tidak bisa diterima. Sehingga beban utang puasa serta fidyah akan terus menjadi tanggungan dan muncul seiring pergantian tahun (sebelum dilunasi).

Fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud, yakni setara dengan 543 gram menurut Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Sedangkan Madzhab Hanafi meyakini bahwa satu mud senilai 815,39 gram bahan pangan pokok, misalnya beras dan gandum.

Dengan demikian, dapat diterangkan bahwa kapan batas akhir mengganti puasa Ramadan hingga tahun berikutnya adalah tiada kepastian dalil yang dianggap paling benar. Namun, Kurniawan menganjurkan Muslim untuk segera menunaikan walaupun melewati nisfu Syaban. Dengan alasan, Ramadan belum tiba dan selagi ajal belum menjemput.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA| ISLAM.NU| 

Pilihan Editor: Penataan Masjid Raya Al Jabbar Diperpanjang, Dibuka Kembali pada 1 Ramadhan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.