Ketentuan Zakat Mal, Begini Cara Menghitung dan Siapa yang Berhak Menerima

Ilustrasi
Ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Tinggal menghitung hari untuk seluruh umat manusia memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah. Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang selalu dinanti oleh seluruh umat muslim di dunia ini. Lantaran di bulan Ramadhan inilah segala rahmat dan keberkahan datang, serta bulan untuk pengampunan. Sudah siapkah membayar zakat?

Sebagai umat muslim, wajib untuk kita menyambut bulan Ramadan ini dengan gembira. Selain menyambut dengan gembira tentu kita harus mempersiapkan harta, salah satunya untuk membayar zakat. Tentu saja zakat memiliki aturan dan ketentuan sendiri, untuk lebih lanjut simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Zakat

Dilansir dari Baznas.go.id  zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan memiliki kedudukan tinggi. Ketentuan zakat sudah diatur Allah dalam Surah Al-Baqarah: 43, “Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat”. Kata zakat sendiri berasal dari kata “Zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Oleh sebab itu, dinamai zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan menumpuknya berbagai kebaikan.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Pengertian Zakat Mal

Kata mal berasal dari bahasa arab yang berarti harta atau kekayaan. Sedangkan menurut Islam sendiri harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Ketentuan Zakat Mal

Disubmit dari Baznas.jambikota.go.id zakat mal diatur dalam saurat At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi dan UU No.23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun. Adapun cara menghitung jumlah harta yang dizakatkan adalah
2,5 % x jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat mal harus terbebas dari hutang serta kepemilikan yang telah mencapai satu tahun. Standar harga emas yang digunakan dalam zakat mal untuk 1 gram adalah Rp 600.000. Sementara nishab yang digunakan adalah sebesar 85 gram emas.

Tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
1) harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
2) harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
3) harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
4) harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
5) harta tersebut melewati haul; dan
6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Berdasarkan aturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya, berikut macam macam zakat mal
Zakat mal terdiri dari  :
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
3. Zakat perniagaan
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5. Zakat peternakan dan perikanan
6. Zakat pertambangan
7. Zakat perindustrian
8. Zakat pendapatan dan jasa
9. Zakat rikaz
  

Penerima Zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Pilihan Editor: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.