Begini Prosedur Mengurus Jenazah Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Petugas berdiri di depan jenazah jemaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Kepala Daerah Kerja Mekah Arsyad Hidayat mengatakan satu orang jemaah Indonesia meninggal dalam musibah ini. REUTERS/Stringer
Petugas berdiri di depan jenazah jemaah calon haji yang menjadi korban terinjak-injak saat berdesakan di jalan menuju tempat pelemparan jumroh di Mina, Arab Saudi, 24 September 2015. Kepala Daerah Kerja Mekah Arsyad Hidayat mengatakan satu orang jemaah Indonesia meninggal dalam musibah ini. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta - Jamaah haji Indonesia yang wafat saat melakukan ibadah haji kerap dikuburkan di Arab Saudi. Hampir tidak ada jenzaah jamaah haji yang dipulangkan ke Indonesia. Satu-satunya yang dipulangkan ke tanah air adalah jenazah Bung Tomo, pahlawan nasional.  

Lalu bagaimana cara dan prosedur mengurus jenazah keluarga yang meninggal di tanah suci?

Mengutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) anggota Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus dipastikan ketika ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di tanah suci yaitu:

Pertama, memastikan berita kematian jamaah haji itu sumbernya valid. Sumber berita kematian jamaah haji harus diterima dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kelompok terbang (kloter) yang terdiri dari dokter dan perawat.

Ketika ada kematian, TKH harus menyampaikan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah. Informasi kematian harus lengkap mulai dari kronologi yang menerangkan waktu, tempat termasuk riwayat penyakit.

Kedua, setelah TKH mengetahui ada jamaahnya yang wafat harus segera membuat Certificate of Death (COD) yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab wafat dari jamaah. Dokter yang mengisi COD adalah dokter umum padahal untuk mengisi COD itu adalah kompetensinya dokter spesialis.

Ketiga, setelah mendapat informasi kematian tim surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi. Karena setiap jamaah haji yang wafat itu harus dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi untuk otopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Abdul Hafiz juga mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Pihak Arab Saudi beralasan surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Keempat, sebelum jamaah haji yang wafat dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan memberikan surat keterangan atau izin, jamaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jamaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

Lalu, bagaimana jika keluarga jamaah ingin dimakamkan di Tanah air, bagaimana prosedurnya?

Abdul Hafiz mengatakan bahwa sepanjang sejarah belum pernah ada jamaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi dibawa ke tanah air, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Bung Tomo kata dia, satu-satu jamaah haji yang dibawa pulang jenazahnya ke Indonesia atas permintaan keluarga.

Abdul Hafiz juga mengatakan bahwa sangat sulit membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Karena selama ini Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah. 

FANI RAMADHANI

Pilihan Editor: Keutamaan Umrah saat Ramadan, Menyamai Pahala Haji 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.