Ramadan Segera Tiba, Ini Ketentuan Membayar Hutang Puasa

Ilustrasi anak-anak menunggu berbuka puasa di Jakarta, Selasa 14 April 2020. TEMPO/Subekti.
Ilustrasi anak-anak menunggu berbuka puasa di Jakarta, Selasa 14 April 2020. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Saat menunaikan puasa Ramadan, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Asalkan punya udzur syar’i. Misalnya sakit, sedang bepergian, hamil, atau menyusui. Seseorang yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Bulan Ramadan tahun ini akan datang dua bulan lagi. Bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas? 

Melansir laman rumahfiqih.com, dalam qadha (menunda) puasa, terdapat dua keadaan. Pertama, apabila seseorang menunda qadha karena ada udzur syar’i, seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang tersebut tidak berdosa dan boleh mengganti puasanya di waktu lain. Meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya. 

Baca: Keutamaan Umrah saat Ramadan: Menyamai Pahala Haji

Udzur syar’i yang dimaksud berupa sebab yang dibenarkan syariat untuk menunda puasa. Kondisi ini misalnya bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui. Bila wanita dalam keadaan itu masih berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan bagi dirinya dan bayi dalam kandungan. 

Lebih lanjut lagi, misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan mengganti puasa usai Ramadan.

Akan tetapi bila usai Ramadan ternyata kondisinya masih belum sanggup untuk qadha puasa dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha, lalu hingga akhirnya bertemu Ramadhan tahun berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya dan tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.

Lain halnya bila menunda qadha puasa tanpa ada udzur syar’i. Seseorang yang tidak dengan segera mengganti puasanya dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, maka orang tersebut dianggap telah  lalai. 

Jumhur Fuqaha’  dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus  dilakukan usai Ramadan dan ditambah bayar fidyah sebab ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan selanjutnya. 

Misalnya, jika ia punya hutang puasa 5 hari dan belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadan di tahun berikutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.

NOVITA ANDRIAN

Baca: Menjelang Puasa, Pedagang Bakso Minta Jokowi Stabilkan Harga Daging

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.