Apa itu Talak? Pengertian, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam

Reporter

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Ilustrasi perceraian. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Agama Islam mengenal istilah talak dalam sebuah pernikahan. Kata tersebut sering ditemukan pada rumah tangga yang bermasalah. Bahkan, sebagian orang juga beranggapan bahwa talak merupakan kata lain dari cerai. Lantas, apa itu talak? Bagaimana cara memaknai talak sesuai dengan kaidah dan ketetapan Allah SWT? Simak uraiannya berikut ini.

Pengertian Talak

Dikutip dari portal Legal Smart Channel BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), talak secara singkat dapat didefinisikan sebagai cerai. Sementara dalam bahasa Arab, talak artinya melepaskan ikatan dalam sebuah pernikahan. Tujuan hubungan pernikahan sendiri menurut H. Sulaiman Rasjid ialah untuk pergaulan sempurna, jalan mulia, keturunan, saling tolong-menolong, dan tali persaudaraan.

Apabila tujuan pernikahan tidak terpenuhi, maka berakibat pada berpisahnya suami istri. Pernikahan yang mendatangkan permusuhan dan malapetaka, Allah berikan jalan untuk melaksanakan perdamaian dengan cara talak (cerai). Namun, cerai dianggap langkah terakhir dan darurat yang bisa ditempuh.

Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW. bersabda, “perbuatan halal tapi sangat dibenci Allah SWT. ialah talak” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Jenis-jenis Talak Berdasarkan Ucapan dan Waktunya

Jenis talak dapat dibedakan dari ungkapan yang digunakan, yakni:

1.    Pernyataan Jelas (Sharih)

Perkataan suami yang lugas atau tidak ragu alias tidak ada makna selain cerai. Istilah lain dari jenis talak yang satu ini ialah talak mu’ajjal atau munajjaz. Walaupun suami tidak berniat menjatuhkan talak, melontarkan kalimat yang sharih dianggap sah. Misalnya, “saya ceraikan kamu” atau “saya talak kamu”.

2.    Sindiran (Kinayah)

Ungkapan sindiran dapat disebut talak meskipun menggunakan kalimat lain. Contohnya, “saya kembalikan engkau ke keluargamu” atau “saya bebaskan kamu”. Imam Abu-Hanafiah dan Imam Malik dalam laman Nahdlatul Ulama (NU) Online menjelaskan bahwa kinayah tidak memerlukan niat untuk cerai.

3.    Masa Mendatang (Mudhaf)

Talak yang didasarkan atas tercapainya waktu (talak mudhaf). Misalnya, “kamu tertalak esok hari” atau “kamu bukan istriku saat awal bulan Ramadhan”.

4.    Sumpah (Ta’liq)

Jenis talak berdasarkan ucapannya selanjutnya ialah ta’liq atau mu’allaq. Kalimat ini biasanya dilontarkan ketika suami menjanjikan sesuatu jika istri berbuat salah di kemudian hari. Misalnya, “apabila kamu pergi ke rumah pria itu, maka kamu tertalak”.

5.    Candaan

Talak tetap jatuh meski hanya senda gurau ataupun candaan belaka, selama hal tersebut disengaja diucapkan (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dan I’anah al-Thalibin, halaman 8, jilid 4).

Hukum Talak

Setelah mengetahui pengertian talak, kini saatnya penjelasan mengenai dasar hukumnya. Menurut Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. pada laman Legal Smart Channel BPHN, hukum talak dilihat dari kemudaratan dan kemaslahatannya adalah sebagai berikut.

  1. Wajib, jika suami istri terlibat perselisihan dan hakim memandang keduanya perlu bercerai.
  2. Sunnah, apabila suami tidak sanggup mencukupi kewajibannya atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya.
  3.   Haram (bid’ah), jika istri sedang menstruasi atau ditalak ketika dicampuri.
  4. Makruh (dilarang), berdasarkan hukum talak yang disebutkan sebelumnya, yakni dibenci Allah SWT.

Ketentuan Talak

Ketentuan talak dipaparkan oleh Syekh Al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim Al-Ghazi dari Fathul Qorib yang disadur dari situs Nahdlatul Ulama (NU) Online artinya, “Agar talak dapat diselenggarakan, syaratnya harus atas kemauan sendiri suami mukallaf (pelaku). Sedangkan bagi orang mabuk, talaknya tetap sah karena sebagai hukuman untuk dirinya”.

Dalam Al-Quran, Allah SWT. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dengan arti, “talak (dapat dirujuk) jika dua kali. Sesudah itu, boleh rujuk asal dengan cara ma’ruf (cerai secara baik-baik)”.

Lebih lanjut, syarat dan ketentuan talak yang disetujui oleh para ulama fiqih meliputi tiga aspek, antara lain:

  1.   Pelaku talak (suami) dalam kondisi baligh, berakal sehat, dan atas kehendak sendiri.
  2. Istri yang ditalak dalam keadaan suci atau tidak dicampuri (talak sunnah), saat haid maka diharamkan (talak bid’ah), serta istri sedang hamil atau menopause maka statusnya tidak berlaku (talak khuluk).
  3. Ketentuan talak berikutnya ialah mengenai penggunaan ungkapan berdasarkan jenis talak, yaitu jelas (sharih) atau sindiran (kinayah).

Demikian informasi seputar apa itu talak, pengertian, jenis, hukum, dan ketentuannya. Lantaran sangat dibenci Allah SWT. alangkah lebih baik apabila cerai dipilih sebagai jalan terakhir. Semoga bermanfaat. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Sumber: Bunyi Sighat Taklik Talak Suami dalam Acara Akad

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.