Hukum Mencegah Kelaparan Pada Tetangga Menurut Islam

Sejumlah umat muslim bersilaturahmi dengan tetangga sambil menjaga jarak saat hari raya Idul Fitri 1441H di Cipulir, Jakarta, Ahad, 24 Mei 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah umat muslim bersilaturahmi dengan tetangga sambil menjaga jarak saat hari raya Idul Fitri 1441H di Cipulir, Jakarta, Ahad, 24 Mei 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam agama Islam, tetangga mendapat kedudukan yang mulia dan disejajarkan kedudukannya dengan keluarga. Namun, salah satu permasalahan yang sering muncul antar tetangga, yakni persoalan kelaparan yang diderita oleh tetangga. Lantas, bagaimana hal ini dipandang dari sudut pandang Islam?

Mengutip publikasi Penerapan Hadis Nabi SAW Tentang Etika Bertetangga dari repository.uinjkt.ac.id, menurut Islam, tetangga adalah orang orang yang tinggal di rumah yang saling berdekatan dalam batas empat puluh rumah dari segala arah, baik kanan, kiri, depan, dan belakang.

Dikutip dari laman Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, untuk memberikan makanan yang dimiliki kepada tetangga, yang berbunyi  “Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan berkuah, perbanyak airnya, lalu bagi-bagikan ke tetanggamu!” (HR. Muslim no. 2625).

Baca : Satu Keluarga Tewas di Kalideres Diduga Tak Makan Sejak Lama

Dalam hal ini, jika memiliki makanan lain selain makanan berkuah atau minuman seperti kelebihan susu perahan dan sebagainya, maka selayaknya harus membaginya kepada para tetangga. Terlebih lagi jika tetangga sedang dalam keadaan kekurangan dan kelaparan, tetangga di sampingnya harus lebih memperhatikannya.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah memberitahu Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yakni

“Bukanlah seseorang yang sempurna imannya orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 112, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 82).

Sehingga, memberi makanan kepada orang lain, terutama mereka yang kelaparan tidak perlu menunggu harta yang berlimpah. Cukup makanan yang dimakan sehari-hari. Namun, jika Allah sedang menitipkan rezeki yang lebih dari biasanya, rezeki tersebut boleh dibagi kepada mereka yang sedang membutuhkan dengan memberi makanan yang lebih baik dari biasanya.

Dalam publikasi Penerapan Hadis Nabi SAW Tentang Etika Bertetangga, tak hanya memberi makan saja, seseorang harus memberi makan kepada tetangganya yang mungkin mencium bau dari masakan yang sedang dimasaknya, ini karena di dalam masakan yang telah tersebar baunya terdapat hak dari tetangganya.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Adab dan Perliaku Terhadap Tetangga Sesuai Ajaran Rasulullah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.