Kriteria Hewan Kurban Ketentuan Kementerian Agama

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah menetapkan kriteria khusus hewan kurban.  Menteri Yaqut Cholil Qoumas dalam Surat Edarannya tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hati Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi menghimbau agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ini. 

Kriteria-kriteria hewan kurban yang ditetapkan Kemenag dalam surat edarannya adalah:

  1. Jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing. 
  2. Cukup umur, yaitu dengan kriteria; unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun, dan kambing minimal umur satu tahun. 
  3. Hewan sehat
    Hewan kurban tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Tidak berliur dan berlendir berlebihan. Dan, tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau rusak daun telinga kecuali yang disebabkan oleh pemberian identitas. 

Selain kriteria hewan kurban yang ditetapkan Kementerian Agama sesuai dengan syariat Islam itu, pelaksanaan kurban pada wilayah yang terdampak dan terduga penyakit mulut dan kuku juga dihimbau untuk melaksanakan penyembelihan di rumah potong hewan. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Indonesia sudah memiliki tiga juta dosis vaksin untuk mencegah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan. "Sekarang 800 ribu (dosis vaksin) sudah disuntikkan," ujar Syahrul di kantor Kementerian Pertanian, Senin 4 Juli 2022. Stok sudah disimpan di Bogor, Jawa Barat. 

Vaksin

Syahrul berjanji vaksinasi bisa segera terselesaikan sebelum Idul Adha 1443 Hijriah. Saat ini, tersedia lebih dari 18 juta ekor sapi. Untuk menghindari semakin merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku, Kementerian Pertanian telah mengetatkan lalu-lintas hewan ternak di wilayah yang terpapar wabah di sebelas provinsi. Namun, Syahrul tidak menyebutkan jumlah wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona merah wabah.

Dia hanya memperkirakan ada ribuan kecamatan yang telah menjadi zona merah dan hewan ternak di sana telah diisolasi. "Zona merahnya kecamatan itu cukup banyak, itu ribuanlah." 

Syahrul mengklaim ketersediaan hewan kurban tidak terganggu dengan pagebluk. Politikus Partai NasDem itu mengaku sudah memetakan wilayah dan membuat strategi distribusi hewan kurban itu. 

"Kami sudah punya mapping-nya yang cukup. Sudah tahu dari mana ambilnya." Begitu pun untuk distribusi bahan pangan lainnya yang permintaanya melonjak menjelang Idul Adha. 

RAHMAT AMIN SIREGAR

Baca juga: Kriteria Hewan Kurban Menurut Syariat Islam