4 Ketentuan dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Dua orang peserta mempraktekkan cara merobohkan hewan kurban saat pelatihan penyembelihan hewan kurban di depan kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 17 September 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Dua orang peserta mempraktekkan cara merobohkan hewan kurban saat pelatihan penyembelihan hewan kurban di depan kantor Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 17 September 2014. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penting bagi umat Islam di mana terdapat ibadah yang merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yaitu berkurban bagi yang mampu dengan salah satu tahapnya penyembelihan hewan kurban.

Namun, dalam penyembelihan hewan kurban, ada syarat yang tak boleh luput. 

Melansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama yang menerangkan ketentuan dalam menyembelih hewan kurban yang dibagi kedalam lima perihal. 

Namun sebelum itu, perlu diketahui proses penyembelihan harus didahului oleh:

  1. Membaca basmalah 
  2. Membaca Shalawat pada Nabi 
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih) 
  4. Membaca takbir tiga kali bersama-sama 
  5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan. 

Langkah-langkah tersebut harus semuanya dilaksanakan. Selain itu, terdapat rukun penyembelihan.

Dzabhu atau pekerjaan menyembelih 

Terdapat sunnah dalam pekerjaan menyembelih hewan kurban yakni, yakni memotong dua otot yang ada di samping kanan dan kiri, menggunakan alat penyembelih yang tajam, membaca bismillah, dan membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. 

Dzabih atau orang yang menyembelih

Dimakruhkan orang buta untuk menyembelih hewan kurban, begitu pula anak yang belum tamyiz, serta orang yang mabuk. 

Maka, yang diperbolehkan adalah orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam.

Hewan yang disembelih

Terdapat dua syarat, yaitu hewannya termasuk hewan yang halal dimakan dan masih memiliki hayatun mustaqirrah alias kehidupan yang masih tetap, bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Alat menyembelih hewan kurban. 

Yang menjadi syarat alat penyembelihan hewan kurban merupakan sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang. 

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga : Pemotongan Hewan Kurban Naik 10 Persen, Ini Cara Kementan Cegah Wabah PMK