Sambut Hari Raya Idul Adha: 2 Syarat Harus Dipenuhi Sebelum Berkurban

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Agama disingkat Kemenag telah menetapkan Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 10 Juni mendatang. Tepat pada perayaan ini pula, umat Islam melaksanakan kurban.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum penyembelihan hewan kurban tersebut. 

Syariat Islam telah mengatur mulai dari waktu, tempat, jenis, hewan yang disembelih hingga kepada siapa daging kurban dibagikan. 

Laman Nahdlatul Ulama (NU) mengungkapkan bahwa perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama-ulama fiqih terdahulu dikarenakan ada perbedaan dengan penyembelihan hewan biasa yang tak terikat syarat-syarat tertentu. 

Lebih lagi, berkurban atau udhiyyah merupakan syi'ar Islam dan termasuk dalam bentuk ketaatan yang paling utama. 

Bagi mereka yang hendak berkurban setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.

Perkara ini juga terdapat dalam Al-Qur'an, sebagaimana dikutip dari islam.nu.or.id, yang artinya: 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)

Kemudian pada syarat yang kedua terkait dengan hewan kurban itu sendiri. Dimana usianya harus telah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Berikut ulasan ketentuannya:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun keenam.
  • Sapi minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. 
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur satu tahun, atau minimal berumur enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur satu tahun.
  • Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur satu tahun dan telah masuk tahun kedua. 

Maka bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak sah pelaksanaan kurban dalam rangkaian Hari Raya Idul Adha. Karena syariat telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud. Sedangkan jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih, hewan itu masih boleh dikurbankan, asal tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.  

RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga : Harga Pangan Naik Menjelang Idul Adha, Mentan Janji Rutin Gelar Operasi Pasar