Tol Sibanceh Seksi 2 Gratis Selama Libur Lebaran

Reporter

Presiden Joko Widodo (rompi ungu) meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh pada Selasa, 25 Agustus 2020. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (rompi ungu) meresmikan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 4 yang menghubungkan Indrapuri-Blang Bintang dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh pada Selasa, 25 Agustus 2020. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Aceh - PT Hutama Karya memberikan diskon 100 persen atau pembebasan tarif penggunaan jalan tol Sigli - Banda Aceh atau Tol Sibanceh khusus seksi 2 yang baru beroperasi, dan dapat digunakan masyarakat Aceh untuk perjalanan mudik dan selama libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji, Kamis, 28 April 2022, mengatakan diskon tarif tol tersebut berlaku selama libur lebaran pada 29 April hingga 8 Mei 2022, namun hanya untuk tarif jalan tol Sibanceh seksi 2 Seulimeum – Jantho, tidak untuk ruas tol lainnya.

“Hal ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi telah beroperasinya seksi ini. Namun, masyarakat tetap harus tapping menggunakan kartu uang elektronik saat melintas di gerbang tol Sibanceh seksi 2 ini,” kata Dwi di Banda Aceh.

Dia menjelaskan tol Sibanceh seksi 2 secara resmi beroperasi pada 27 April 2022 kemarin, sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengoperasian seksi ini menambah panjang seksi yang telah beroperasi sebelumnya yaitu seksi 2 Jantho-Indrapuri dan seksi 3 Indrapuri-Blang Bintang dengan total panjang 35,85 km.

Sebelum resmi beroperasi, kata Dwi, ruas tol seksi 2 telah dilakukan Uji Layak Fungsional (ULF) pada 12-13 Januari 2022 dan mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 31 Januari 2022.

“Sudah kami persiapkan dengan matang persiapan pengoperasian dan juga kualitas jalan tolnya sesuai standar,” kata Dwi.

Berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol, maka besaran tarif tol Sibanceh seksi 2 yakni dari gerbang Seulimum-Jantho sebesar Rp7.500 untuk kendaraan golongan satu, sebesar Rp11.500 untuk golongan dua dan tiga, serta Rp15.000 untuk golongan empat dan lima.

Selanjutnya dari gerbang Seulimum-Indrapuri yakni sebesar Rp 26.500 untuk kendaraan golongan satu, sebesar Rp 40 ribu untuk golongan dua dan tiga, serta Rp 53.500 untuk golongan empat dan lima.

Sedangkan dari gerbang Seulimum-Blang Bintang untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp42.500, untuk golongan dua dan tiga Rp64.000 serta Rp85.000 untuk golongan empat dan lima. Begitu juga sebaliknya dari masing-masing gerbang.

Di samping itu, Dwi mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Ia meminta pengguna mematuhi kecepatan minimum dan maksimum yang dipersyaratkan, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

“Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima dan segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat, serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Jangan lupa, untuk isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup selama diperjalanan,” katanya.

ANTARA