Tips PLN untuk Mencegah Kebakaran Kala Rumah Ditinggal Mudik

Reporter

Kebakaran yang melanda pemukiman di Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta, Ahad, 24 April 2022. Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kebakaran yang melanda pemukiman di Kawasan Pasar Gembrong, Jakarta, Ahad, 24 April 2022. Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pergi mudik ke kampung halaman yang memerlukan waktu berhari-hari, kita tak bisa meninggalkan rumah begitu saja, tanpa mengecek keamanan rumah saat kita tinggal pergi. 

Mulai dari jendela yang sudah tertutup, lampu rumah hingga hal-hal yang sifatnya penting untuk keamanan rumah seperti listrik dan tabung gas yang terpasang ke kompor. Sudah harus kita pastikan aman.  

PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberi tips dan hal-hal yang harus kita perhatikan kala meninggalkan rumah saat mudik guna mencegah kebakaran.   

"Terus terang itu menjadi domain pelanggan itu sendiri, yang kami lakukan adalah tips-tips mencegah kebakaran akibat pemakaian listrik," kata GM PLN UID Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan seperti dikutip dari Antara, Rabu, 27 April 2022.

Bagi warga yang mudik dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, harus memastikan stop kontak semua peralatan listrik termasuk steker (kabel terminal) tercabut dari stop kontaknya demi mencegah korsleting.

"Pastikan peralatan listrik dicabut dari stop kontak terutama juga yang menumpuk-menumpuk stekernya, ini untuk cegah korsleting listrik akhirnya kebakaran," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, pastikan bahwa kita menggunakan peralatan listrik dengan standar SNI, kemudian instalasi rumah sudah terstandar atau memiliki sertifikat layak operasi (SLO).

"Kemudian lampu nyalakan seperlunya saja, misal hanya di luar untuk penerangan. Kemudian terakhir, tolong pastikan kalau misal rumah kosong mungkin bisa dititipkan ke tetangga atau apapun untuk dilihat minimal sehari sekali untuk ditengok mana tahu ada sesuatu," katanya.

Yang tak kalah pentingnya, tambahnya, untuk instalasi diharapkan bisa diperiksa 10 tahun sekali pada lembaga teknis yang bersertifikasi.

Baca juga: Dinas Gulkarmat DKI Beri Tips Cegah Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik