Jokowi Tanda Tangani Kepres Cuti Bersama ASN: 29 April dan 4-6 Mei

Reporter

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan, warga diperbolehkan mudik Lebaran dengan sejumlah ketentuan. BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam keterangannya terkait Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri 1443 H, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan, warga diperbolehkan mudik Lebaran dengan sejumlah ketentuan. BPMI Setpres

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dikutip dari Antara.

Dalam Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Isi Lengkap SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Lebaran

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022. SKB tersebut mengenai Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

SKB ini ditetapkan di Jakarta pada 7 April 2022. Kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Berikut isi pada keputusan tersebut:

  1. Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
  2. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun lampiran poin A terkait hari libur nasional tahun 2022 sebagai berikut:

1 Januari (Sabtu): Tahun baru 2022 Masehi

1 Februari (Selasa): Tahun baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih atau Yesus Kristus

1 Mei (Minggu): Hari Buruh Internasional

2-3 Mei (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

16 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih atau Yesus Kristus

1 Juni (Rabu): Hari Lahir Pancasila

9 Juli (Sabtu): Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli (Sabtu): Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus (Rabu): Hari Kemerdekaan Republik Indonsia

8 Oktober (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Minggu): Hari Raya Natal

Pada lampiran poin B terkait cuti bersama tahun 2022, ada beberapa tanggal yang menjadi waktu cuti bersama. Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei yaitu hari Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat dengan keterangan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau cuti bersama lebaran.

Baca juga: Pemprov DKI Cabut Pembatasan Cuti ASN Jakarta