Ramadan, Warga Mindanao Diminta Tak Ragu Suntik Vaksin Covid-19

Reporter

warga Muslim Filipina beribadah awal puasa di luar Masjid di Datu Saudi, Maguindanao, Filipina, 27 Juni 2014. Masjid tersebut warga muslim Filipina saar Ramadan karena unik dengan warna merah muda. (Jeoffrey Maitem/Getty Images)
warga Muslim Filipina beribadah awal puasa di luar Masjid di Datu Saudi, Maguindanao, Filipina, 27 Juni 2014. Masjid tersebut warga muslim Filipina saar Ramadan karena unik dengan warna merah muda. (Jeoffrey Maitem/Getty Images)

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua kelompok Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) Abuhurairah Udasan menerbitkan fatwa yang berlaku untuk wilayah Mondanao, Filipina, agar umat Muslim di sana jangan ragu imunisasi vaksin virus corona meski sedang berpuasa ramadan. Fatwa bernomor 32 yang diterbitkan pada Senin, 18 April 2022, menekankan suntik vaksin tidak membatalkan puasa. 

 
Fatwa dari Udasan itu, diterbitkan di tengah upaya tenaga kesehatan menggenjot tingkat imunisasi vaksin virus corona di kawasan Mindanao. Jumlah warga di sana yang suntik dua dosis vaksin virus corona belum sampai 70 persen dari total populasi. 
 
 
 
Warga Muslim Filipina berdoa luar Masjid saat puasa Ramadan pertama di Datu Saudi, Maguindanao, Filipina, 27 Juni 2014. Warga muslim Filipina memulai puasa bulan Ramadan lebih awal dari yang lainnya. (Jeoffrey Maitem/Getty Images) 
 
Otoritas BARMM menargetkan bisa imunisasi vaksin virus corona warga Mindanao sampai 70 persen dan membawa wilayah itu ke status level herd immunity per Juni 2022. 
 
 
"Imunisasi vaksin virus corona adalah sebuah tindakan menyelamatkan nyawa dan tidak membatalkan puasa ramadan," kata Udasan, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Dewan Islam di Mindanao. 
 
 
Dia menambahkan vaksin virus corona sudah teruji efektif dan bisa menyelamatkan nyawa. Dengan begitu, penggunaan vaksin ini sangat dianjurkan. 
 
 
Umat muslim di Filipina memulai puasa ramadan pada 3 April 2022. Sedangkan Idul Fitri akan dirayakan pada 2 Mei 2022. 
 
 
Fatwa yang diterbitkan Udasan juga mengatur bahwa jamaah yang biasa kumpul-kumpul usai salat berjamaah, sebaiknya mengisinya dengan imunisasi vaksin virus corona. Tenaga kesehatan di Mindanao menyadari terjadi penurunan pada warga yang mau imunisasi vaksin Covid-19 selama bulan ramadan ini. 
 
 
 
 
 
Sumber ; rappler 
 
 
 

Baca juga Desak-desakan di Kuil India, 12 Orang Tewas dan 14 Luka-luka

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.