Simak, Inilah Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022

Reporter

Editor

Nurhadi

Suasana Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Senin, 18 April 2022. Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni memperkirakan lonjakan penumpang arus mudik di Terminal Kampung Rambutan akan terjadi pada pekan terakhir Ramadan atau H-7 sebelum Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana Terminal Kampung Rambutan di Jakarta, Senin, 18 April 2022. Kepala Terminal Kampung Rambutan Yulza Ramadhoni memperkirakan lonjakan penumpang arus mudik di Terminal Kampung Rambutan akan terjadi pada pekan terakhir Ramadan atau H-7 sebelum Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tahun ini memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan mudik Lebaran 2022 di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19). Meskipun demikian, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan mudik yang wajib dilakukan para pemudik. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 April 202. Lantas, bagaimana syarat dan aturan mudik lebaran 2022?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ini menjadi landasan syarat dan aturan mudik Lebaran 2022.

Berikut syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: 

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. PPDN dengan komorbid juga melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagai persyaratan wajib;
  • PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. 

6. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. 

7. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. 

8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini. 

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Mau Lewat Mana? Ini Rincian Aturan Mudik Darat, Laut, Udara