Hukum dan Bacaan Niat Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan

Reporter

Umat muslim membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin 3 April 2021. Menjelang berakhirnya sepuluh terakhir bulan suci Ramadhan, umat muslim memperbanyak membaca Al Quran, berzikir dan salat tahajud sambil menanti malam Lailatul Qadar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Umat muslim membaca Al Quran saat beriktikaf di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin 3 April 2021. Menjelang berakhirnya sepuluh terakhir bulan suci Ramadhan, umat muslim memperbanyak membaca Al Quran, berzikir dan salat tahajud sambil menanti malam Lailatul Qadar. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, JakartaIktikaf merupakan kegiatan berdiam diri di masjid sambil melakukan alaman, seperti tadarus Alquran dan qiyamulail salat malam. Meski dapat dilakukan setiap saat, itikaf lebih dianjurkan saat bulan Ramadan, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadan.

Seperti disebutkan dalam Hadis Rasulullah SAW berikut: “Siapa yang ingin beriktikaf bersamaku, maka beriktikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).

Hukum Iktikaf

Mengutip alamisharia.co.id, hukum itikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan oleh seseorang. Hukum itikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa izin suaminya. Hukum itikaf menjadi makruh bila dilakukan perempuan yang berdandan dan mengundang perhatian orang lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah walaupun telah disertai izin.

Rukun dan Syarat Itikaf

Berdasar islam.nu.or.id, rukun itikaf ada empat, yaitu: pertama niat, kedua berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat, ketiga masjid, dan keempat orang yang beritikaf.

Kemudian, syarat beritikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Artinya, tidak sah itikaf dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Bacaan Niat Itikaf

Saat berniat beritikaf, seseorang harus menyebutkan status fardhu itikafnya, apabila itikaf tersebut dinadzarkan. Dan berdasarkan pendapat kuat, seluruh itikaf menjadi fardhu, baik ditentukan lamanya maupun tidak. Kemudian, macam-macamnya ada tiga: pertama itikaf mutlak, kedua itikaf terikat waktu tanpa terus-menerus, dan ketiga itikaf terikat waktu dan terus-menerus.

1. Niat itikaf mutlak:

Nawaitul i’tikafa fi hadzal masjidi lillahi ta‘ala.

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”

2. Niat itikaf terikat waktu:

/ /

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

3. Niat i’tikaf yang dinazarkan:

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”

Artinya, “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Hanya saja, dalam iktikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka ia harus berniat lagi. Dan iktikaf keduanya dianggap sebagai iktikaf baru. Berbeda halnya jika ia berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: 10 Hari Terakhir Puasa Ramadan Bolehkah Iktikaf di Rumah?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.