TEMPO.CO, Jakarta - Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, beserta jajaran OPD, Forkopimda mengikuti kegiatan Nusantara Cinta Zakat di lingkup ASN Pemkab Bintan, pada Rabu 13 April 2022 lalu. Acara yang digagas Badan Amil Zakat (Baznas) Bintan ini diadakan di Aula Kantor Bupati Bintan.
Sebagai Plt Bupati, Roby langsung membayar zakat profesinya ke petugas pelayanan Baznas Bintan, di Aula Kantor Bupati Bintan. Roby menerangkan, pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan, sudah terselesaikan.
“Alhamdulillah, pembahasannya sudah rampung. Dalam waktu dekat kita berharap sudah resmi menjadi Perbup, supaya segera diimplementasikan,” kata Roby, fikutip dari Hariankepri.com, mitra Teras.id.
Untuk mengoptimalkan kewajiban zakat profesi, Roby akan membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masing-masing instansi. Dengan demikian, sambung Roby, potensi zakat dapat berdampak terhadap kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Bintan. “Semua yang berada di bawah Pemerintah Daerah. Kita atur teknisnya seperti apa, harus ada UPZ di setiap instansi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baznas Bintan, Suryono memperkirakan potensi zakat profesi ASN Kabupaten Bintan lebih dari setengah miliar rupiah, atau sekitar Rp 733 juta per bulan. “Kalau sekarang zakat yang terkumpul dari masyarakat dan sebagian ASN baru berkisar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per bulan,” ucap Suryono, pada September 2021 silam.
Jika zakat ASN dibuatkan payung hukum melalui Perda, maka, menurut Suryono, pengelolaan zakat di Baznas Bintan lebih optimal serta menambah daftar calon kepada penerima ke depan. “Kami berharap ada Perda atau Perbup, agar ASN wajib zakat melalui Baznas,” kata dia.
M. IHSAN NURHIDAYAH
Baca: Perpres Zakat ASN ini Besaran Gaji Pegawai yang Tak Kena Potongan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.