TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi aparatur sipil negara (ASN), PNS hingga pensiunan.
“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kamis, 14 April 2022.
THR ASN dan PNS
1. Cair mulai H-10 Idul Fitri
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR keagamaan mulai H-10 Idulfitri. Kementerian dan lembaga, kata dia, akan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
“Saya berharap semua bisa dilakukan pada H-10 sehingga ASN pusat-daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani, Sabtu, 16 April 2022.
2. Cair setelah Idulfitri
Apabila sebelum hari raya belum cair, Sri Mulyani menjelaskan THR dicairkan setelah lebaran jika terjadi kendala teknis. “Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya. THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” kata Sri Mulyani.
3. Jumlah THR
Besaran THR tahun ini akan lebih besar daripada tahun 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok.
“Kebijakan THR kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi. Kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” kata Sri Mulyani.
4. Peraturan tentang THR
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Adapun untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing. "Diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani.
5. Alokasi THR
Menurut peraturan, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Adapun untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp 10,3 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp 15 triliun.
Anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun. Total penerima THR tahun ini seluruh aparatur negara dan pensiunan.
“Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” kata Sri Mulyani.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Mendagri Terbitkan Edaran Pencairan THR dan Gaji 13 Bagi PNS di Daerah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.