Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta -Ingat Nuzulul Quran, tentu tak hanya mengaji dan mengkaji isi kitab suci Al Quran, namun juga bagaimana firman Allah SWT itu tersusun dalam lembaran-lembaran kertas khusus yang bisa dibaca.

Dalam urusan percetakan, terdapat Unit Percetakan Al Quran (UPQ) Kementerian Agama sebagai lembaga yang bertugas memenuhi kebutuhan Al Quran bagi muslim Indonesia.

Berdasarkan penelitian internal, setiap tahunnya Indonesia membutuhkan sekitar 6.164.375 mushaf Al Quran, dan Sejak tahun 2016-2020, UPQ baru mencetak sekitar 1.705.000 mushaf.

Tahun 2016 menjadi awal berkiprahnya Kementerian Agama untuk mendirikan UPQ. Dilansir Tempo.co dari laman Kementrian Agama kemenag.go.id Senin 18 April 2022.

" Tantangan Unit Percetakan Al-Quran ke depan, yakni memenuhi kebutuhan mushaf al-Qur'an umat Islam Indonesia yang kian hari kian bertambah jumlahnya, " ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat menghadiri puncak acara UPQ Fest 2021 di Bogor,

Kemenag sejauh ini memiliki unit pelaksana teknis yang bertugas mencetak Al Quran, yaitu Unit Percetakan Al Quran (UPQ) yang berada di bawah binaan Ditjen Bimas Islam. UPQ sudah dua kali cetak mandiri Mushaf Al Quran Standar Indonesia. Sebanyak 35ribu pada 2016 dan 110ribu tahun 2017.

Jauh sebelum UPQ melakukan cetak mandiri berbasis APBN, Kemenag juga memiliki satuan kerja yang bertugas melakukan tashih Al Quran. Satker tersebut adalah LPMQ yang menjadi binaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Setiap Mushaf Al Quran yang diterbitkan, dicetak, dan/atau diedarkan di Indonesia wajib memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ.

Zainut mengatakan Kementerian Agama telah merancang revitalisasi UPQ menuju percetakan al-Qur'an bertaraf dunia dengan menargetkan oplah cetak sebanyak 10.000.000 eksemplar per tahun. 

Selanjutnya: Revitalisasi bukan sekedar keinginan membangun..