Menurut SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Cuti diberikan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Para PPK pun juga mesti menetapkan pengaturan teknis soal cuti Lebaran dan mengambil langkah yang diperlukan masing-masing instansi. “Menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini,” tulis SE tersebut dalam bagian disiplin pegawai.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.