TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Aturan ini mulai ditetapkan oleh Tjahjo per tanggal 13 April 2022.
Saat cuti lebaran nanti, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” dikutip dari nomor lima edaran tersebut tentang protokol perjalanan, Sabtu, 17 April 2022.
Latar belakang keluarnya surat edaran (SE) ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 7 April 2022.
Untuk menaati protokol yang ditetapkan, maka ASN wajib waspada terkait penyebaran Covid-19 dan tetap mengikuti protokol kesehatan.