Simak Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR BI

Petugas penukaran uang lama melayani nasabah di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas penukaran uang lama melayani nasabah di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga 30 Desember 2018. TEMPO/Tony Hartawan

Masyarakat dapat mengetahui rincian lokasi bank tempat penukaran uang tunai baru dengan mengeceknya pada link: https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Documents/sp_249622_Booklet-Titik-Penukaran-Uang-Rupiah-oleh-Perbankan.pdf .

Berikut tahapan cara mendaftar melalui aplikasi PINTAR BI:

  1. Masuk ke aplikasi PINTAR
  2. Pilih provinsi lokasi mobil kas keliling BI dengan klik Lihat Lokasi
  3. Setelah tampil lokasi mobil kas keliling BI yang dapat dipilih dalam bentuk tabel
  4. Klik Pilih pada lokasi mobil kas keliling BI yang diinginkan
  5. Isi lengkap data pemesanan, yaitu NIK pada kartu tanda penduduk (KTP), nama, nomor telepon, dan alamat email
  6. Isi jumlah lembar uang rupiah yang ingin ditukarkan. Jika kolom jumlah lembar yang akan ditukarkan selesai diisi, selanjutnya akan tampil resume bukti pemesanan dan akan dikirimkan ke alamat email pemesan yang telah dicantumkan sebelumnya.
  7. Resume diunduh dalam format PDF dengan klik Download Bukti Pemesanan.

Pemesanan lewat aplikasi PINTAR BI dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran di mobil kas keliling BI dan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Penukar wajib membawa bukti cetak pemesanan sebelum melakukan penukaran uang rupiah melalui mobil kas keliling BI.

Untuk sementara, penukaran uang tunai dibatasi jumlahnya, yaitu Rp 3,8 juta untuk tiap penukar dengan nominal mulai dari Rp 1.000.

Baca: Putin Tetap Diundang ke KTT G20, Bagaimana Hubungan Dagang RI-Rusia Sebenarnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.