KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Reporter

Editor

Amirullah

Kendaraan arah Jakarta (lajur kiri) melintas di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021. Polda Metro Jaya menyatakan pada Rabu 19 Mei 2021 baru sekitar 22 ribu dari total 1,5 juta pemudik yang kembali ke Jabodetabek usai merayakan Idul Fitri di kampung halaman. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kendaraan arah Jakarta (lajur kiri) melintas di jalan tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 19 Mei 2021. Polda Metro Jaya menyatakan pada Rabu 19 Mei 2021 baru sekitar 22 ribu dari total 1,5 juta pemudik yang kembali ke Jabodetabek usai merayakan Idul Fitri di kampung halaman. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Imbauan ini disiarkan mengingat sebentar lagi akan memasuki musim mudik Lebaran 2022.

Ipi mengatakan KPK mengapresiasi pimpinan lembaga dan kementerian yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dia menilai surat edaran itu dapat mencegah penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.

KPK mengapresiasi pimpinan lembaga yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” kata Ipi.