TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau kepada pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau BUMN untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk tujuan mudik.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Imbauan ini disiarkan mengingat sebentar lagi akan memasuki musim mudik Lebaran 2022.
Ipi mengatakan KPK mengapresiasi pimpinan lembaga dan kementerian yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Dia menilai surat edaran itu dapat mencegah penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.
“KPK mengapresiasi pimpinan lembaga yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” kata Ipi.