Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran, Pemerintah Buat Aturan Mudik Rinci

Reporter

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali setelah Lebaran 2022. "Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 14 April 2022.

Presiden menyampaikan saat ini para menteri sedang bekerja keras untuk menyiapkan peraturan-peraturan ketat terkait dengan mudik yang akan diumumkan kepada masyarakat pada pekan depan. Ia menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan Covid-19 dalam merayakan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebab, arus mudik pada tahun ini diperkirakan akan sangat padat. Menurut Jokowi akan terdapat 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor dalam arus mudik tahun ini untuk di Pulau Jawa saja. Pemerintah, kata Jokowi, akan selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik dalam perjalanan mudik maupun dalam keselamatan kesehatan.

"Kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru Covid-19," kata dia.

Pemerintah memperbolehkan mudik Idul Fitri tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali. Perjalanan mudik diperbolehkan asalkan calon pemudik sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap dan dosis vaksin penguat serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Kementerian Perhubungan  memperkirakan puncak arus mudik Lebaran akan terjadi pada tanggal 29 April 2022, bersamaan dengan mulainya cuti bersama. Kemenhub juga memprediksi akan terdapat potensi pergerakan nasional mencapai 31,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 85,5 juta orang dalam arus mudik tahun ini. Pemerintah pun mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Membuka Jalan Tol Baru di Jalur Darurat