Sahkah Puasa Ramadan Tanpa Sahur, Bagaimana Hukumnya?

Reporter

Ilustrasi Sahur. shutterstock.com
Ilustrasi Sahur. shutterstock.com

TEMPO.CO, JakartaSaat Ramadan, makan sahur adalah suatu amalan yang dianjurkan saat melakukan ibadah puasa. Makan sahur dilakukan agar seseorang yang berpuasa kuat menahan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka tiba.

Di antara sunnah-sunnah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan sahur. Mengapa demikian?

Keutamaan sahur

Makan sahur adalah bagian dari kesunnahan yang sangat baik untuk dikerjakan. Rasulullah SAW bersabda: "Makan sahurlah, karena sahur itu berkah". (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun sahur hanya meneguk air putih karena bangun kesiangan atau memang sengaja dengan air putih, sebisa mungkin jangan ditinggalkan. 

Dalam hadis yang lainnya, Rasulullah SAW bersabda: "Sahur itu berkah, maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur." (HR. Ahmad).

Hukum puasa tanpa makan sahur

Lantas, apakah puasa seseorang menjadi tidak sah apabila tidak makan sahur? Bagaimanakah sebenarnya hukum berpuasa tanpa melakukan makan sahur?

Mengutip konsultasisyariah.com, tidak pernah ada ajaran islam yang menyatakan inti puasa adalah sahur. Bahkan, ulama manapun tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Makan sahur memang dianjurkan, tetapi itu bukan bagian dari syarat inti puasa.

Rasulullah Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Sehingga, puasa seseorang tetap sah meski pagi harinya tidak makan sahur.

Hal ini juga didasarkan pada hadis yang menggambarkan bagaimana Rasulullah berpuasa karena tidak ada makanan. Hadis tersebut diriwayatkan Muslim, Nasai, dan Turmudzi yang artinya:

"Dari Aisyah RA berkata, 'Suatu hari, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui kami dan bertanya, 'apakah engkau punya makanan?' Kami menjawab, 'Tidak.' Kemudian beliau bersabda, 'Kalau begitu, saya akan puasa'."

Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Muhammad memutuskan berpuasa karena tidak ada makanan di rumah. Padahal, sebelumnya Nabi tidak berniat untuk berpuasa. Ini menunjukkan malam harinya Nabi Muhammad tidak sahur, tetapi keesokan harinya tetap berpuasa.

Jadi, dapat disimpulkan, ukum makan sahur adalah sunah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah tidak pernah mengajarkan di antara syarat sahnya puasa adalah makan sahur. Sehingga, puasa seseorang tetap sah, meski pagi harinya tidak makan sahur. Artinya, hukum puasa tanpa makan sahur, puasanya tetap sah di mata Allah SWT.

M. RIZQI AKBAR

Baca: Berpuasa Ramadan bagi Ibu Menyusui, Bagaimana Hukumnya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.