Persiapan Mudik Lebaran 2022, Simak Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik

Reporter

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021.  Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu, 20 Maret 2021, sebelum nantinya dioperasikan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat Tanah Air untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pemudik selama bulan Ramadan ini.

Selain perlengkapan atau perawatan kendaraan, para pelaku mudik Lebaran 2022 juga disarankan untuk memahami kondisi lalu lintas. Terlebih saat ini pemerintah telah resmi memasang kamera tilang elektronik di sejumlah titik.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. Dirinya menjelaskan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah diberlakukan di jalan tol pada awal April 2022.

Terhitung, sekitar tujuh lokasi di jalan tol telah menerapkan aturan tilang elektronik tersebut. Wilayah-wilayah itu adalah Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B, Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A, Ruas Tol Sedyatmo KM 20 + 400 B, Ruas Tol JORR KM 53+400B , dan Ruas Tol JORR KM 53+600 B.

Selain ruas tol, beberapa jalan protokol juga dikabarkan telah menerapkan kamera ETLE. Situasi ini membuat pelaku mudik Lebaran 2022 wajib menaati aturan berkendara selama perjalanan, baik ketika masih di dalam kota, hingga saat di luar kota.

Agar lebih jelas, berikut redaksi Tempo.co merangkum detail pelanggaran dan denda tilang elektronik. Itu didasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Sedangkan untuk sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

  1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan. 
  2. Menerobos lampu merah: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 
  4. Melanggar batas kecepatan: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  5. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Denda tilang elektronik Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan. 
  6. Berkendara melawan arus: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  7. Menggunakan pelat nomor palsu: Denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. 

*besaran denda dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca: MG Motor Bagikan Santunan kepada Anak Asuh di Bulan Ramadan

AUTO2000

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.