Pelni Sediakan 49.267 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran Tahun Ini

Reporter

Petugas turun dari KM Umsini usai mengikuti penutupan program isolasi apung di Terminal Peti Kemas Makassar di Sulawesi Selatan, Senin, 20 September 2021. Pemerintah Kota Makassar resmi menutup program isolasi apung di atas kapal Pelni tersebut karena adanya penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 secara signifikan di Makassar. ANTARA/Arnas Padda
Petugas turun dari KM Umsini usai mengikuti penutupan program isolasi apung di Terminal Peti Kemas Makassar di Sulawesi Selatan, Senin, 20 September 2021. Pemerintah Kota Makassar resmi menutup program isolasi apung di atas kapal Pelni tersebut karena adanya penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 secara signifikan di Makassar. ANTARA/Arnas Padda

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni akan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis dengan total 49.267 kursi untuk melaksanakan Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro merinci sebanyak 32.447 kursi telah disiapkan untuk kapal penumpang dan 16.820 kursi kapal perintis.

"Pelni memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi melayani Angkutan Lebaran laik laut, karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode Angkutan Lebaran tiba," kata Yahya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.

Ia mengatakan operasi Angkutan Lebaran 2022 akan dimulai pada periode H-15 atau 17 April 2022.

Pada arus mudik tahun ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang meliputi Batam - Belawan, Kumai - Semarang, Makassar - Surabaya, Balikpapan - Surabaya, Balikpapan - Makassar, dan Makassar - BauBau.

"Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebut, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kapal kepada Kementerian Perhubungan sehingga penumpang dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah itu dapat terakomodir sebelum hari Lebaran tiba," ujarnya.

Ia menyampaikan ketentuan perjalanan calon penumpang yang telah melakukan vaksin penguat tidak perlu lagi menunjukkan syarat perjalanan berupa Antigen maupun PCR.

Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam.

Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.

Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami mengajak kerja sama seluruh calon penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M serta mengurangi aktifitas berbicara melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," katanya.

Yahya menambahkan penjualan tiket untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu, 2 April 2022 melalui daring."Seluruh pembelian tiket dilayani dengan sistem pembayaran nontunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas," kata dia.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Longgar, Kemenhub Catat Penumpang Melonjak hingga 64 Persen