Anggarkan Rp 10 Miliar, Kemenhub Gelar Mudik Gratis untuk 10.500 Orang

Reporter

Suasana pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Pendaftaran mudik gratis dengan bus dibuka sejak 20 Maret 2019 melalui pendaftaran online dan ditutup hingga kuota terpenuhi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana pendaftaran mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019. Pendaftaran mudik gratis dengan bus dibuka sejak 20 Maret 2019 melalui pendaftaran online dan ditutup hingga kuota terpenuhi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan mudik gratis untuk sekitar 10.500 orang. Pemudik rencananya diberangkatkan pada akhir bulan April 2022.

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Antara di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Budi menjelaskan Ditjen Perhubungan Darat juga tengah menyiapkan sebanyak 350 armada bus untuk penumpang, dan sebanyak 34 truk untuk angkutan motor.

Ia menyampaikan mekanisme pendaftaran mudik gratis tersebut dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs.

Registrasi peserta akan dibagi di 5 lokasi yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Ia menyebut, Kemenhub menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk kegiatan mudik gratis tahun 2022."Program mudik gratis ini dianggarkan Rp 10 miliar," ujarnya.

Adapun syarat perjalanan bagi calon pemudik, berlaku aturan vaksinasi ke 1, ke 2 atau booster yang mengacu kepada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Gratis TA 2022.

Ia menambahkan, SE tersebut nantinya mengatur tentang ketentuan prokes selama perjalanan, tidak diperkenankan mengobrol selama perjalanan, dan adanya sejumlah imbauan terkait prokes.

"Serta memerintahkan Direktorat terkait untuk melakukan pengawasan pelaksanaannya dengan menempatkan petugas pemantau atau pengawas," kata dia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Boleh atau Tidak? Kemenhub Menjelaskan