Aturan Makan di Arab Saudi Bagi yang Tak Berpuasa Ramadan

Reporter

Ratusan muslim berkumpul untuk berbuka puasa dalam bulan suci Ramadhan di Mekkah, Arab Saudi, 8 Juni 2016. REUTERS/Faisal Al Nasser
Ratusan muslim berkumpul untuk berbuka puasa dalam bulan suci Ramadhan di Mekkah, Arab Saudi, 8 Juni 2016. REUTERS/Faisal Al Nasser

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul dilonggarkannya aturan Covid-19, Arab Saudi membolehkan restoran selama bulan ramadan menerima tamu dalam kapasitas penuh. Restoran juga boleh melayani pesan-antar (delivery), namun biasanya operasionalnya hanya mulai pukul 4 sore sampai jam 2 dini hari.          

  

Sebagian besar warga Arab Saudi adalah pemeluk Islam. Lalu apa yang terjadi jika ada yang tak sengaja makan dan minum di area publik selama ramadan?

Seorang pria membaca Al Quran di dalam masjid saat menjalankan ibadah Puasa di bulan Ramadan di Riyadh, Saudi Arabia, 29 Mei 2017. REUTERS

Sudah bisa difahami secara luas di Arab Saudi makan dan minum di tempat-tempat umum selama ramadan adalah hal yang tidak bisa di tolelir, walau pun tidak ada hukuman bagi mereka yang melakukannya.

Ada sejumlah orang yang karena alasan kesehatan, mereka tidak berpuasa ramadan.   

Di tempat kerja atau kantor-kantor pemerintahan, orang-orang biasanya harus bisa menahan diri untuk tidak makan dan minum di siang hari semalam bulan puasa di depan rekan-rekan kerja mereka.

Biasanya, tempat-tempat kerja akan menyediakan ruangan tertutup, dimana pegawai mereka yang sedang tidak berpuasa atau pegawai yang non-muslim, bisa makan dan minum.     

Umat Islam menanti waktu berbuka puasa dengan takjil yang dibagikan warga Madinah di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Selasa 7 Mei 2019. Tradisi warga Madinah berlomba-lomba membagikan berbagai macam jenis takjil kepada sekitar 500 ribu jamaah dari berbagai negara yang berbuka puasa di Masjid Nabawi itu sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mengumumkan selama ramadan ini jam kerja bagi mereka yang bekerja di kantor-kantor swasta tidak boleh lebih dari 6 jam perhari. Biasanya selama puasa, jam kerja dimulai pukul 9 pagi sampai jam 2 siang saja.

Sedangkan jam operasional kantor-kantor pemerintahan hanya lima jam, yakni mulai pukul 10 pagi sampai jam 3 sore.

Sumber: thenationalnews.com

Baca juga: Abu Dhabi Keluarkan Aturan Izinkan Non-muslim Menikah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.