TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi melonggarkan aturan Covid-19 pada ramadan tahun ini. Dengan begitu, para jamaah bisa kembali salat berjamaah di masjid dan kapasitas masjid diperbolehkan penuh tanpa adanya aturan social distancing, seperti dua tahun lalu.
Ramadan adalah bulan ke-9 berdasarkan kalender hijriah. Bulan ini juga diyakini sebagai bulan turunnya al-Quran yang diwahyukan pada Nabi Muhammad SAW.
Lantaran aturan Covid-19 sudah dilonggarkan, masjid diperkenankan buka sepanjang bulan suci ramadan ini.
Seorang Muslim berdoa `Doa Berbuka Puasa` jelang menyantap takjil buka puasa bersama Muslim lainnya di Masjid Al-Rajhi di Riyad, ARab Saudi, 21 Juni 2015.
Masjid-masjid juga boleh menjamu jamaah untuk berbuka puasa atau iftar. Hanya saja, mereka yang ingin mengadakan acara buka puasa bersama di masjid-masjid harus mengajukan permohonan (izin) ke otoritas. Otoritas Arab Saudi, juga telah menerbitkan surat edaran, yang melarang acara pengumpulan dana atau donasi untuk buka puasa bersama.
Hal lain yang diatur Kementerian Agama Arab Saudi selama ramadan adalah volume pengeras suara di masjid-masjid, yang tidak boleh lebih dari level 3. Petugas penjaga masjid harus memastikan speaker masjid mereka tidak melanggar aturan ini untuk adzan dan iqamah.
Restoran di Arab Saudi selama bulan ramadan, boleh menerima tamu dalam kapasitas penuh. Mereka juga boleh melayani pesan-antar (delivery), namun biasanya operasionalnya hanya mulai pukul 4 sore sampai jam 2 dini hari.
Supermarket, apotek dan aktivitas bisnis lainnya boleh buka sepanjang bulan ramadan di siang hari. Mal di penjuru Kerajaan Arab Saudi, juga boleh buka selama ramadan.
Sumber: thenationalnews.com
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.