MUI Bogor Imbau Umat Islam Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Reporter

Editor

Amirullah

Sejumlah umat Islam berbuka puasa bersama di Masjid Jami' An Nawier, Pekojan, Tambora, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Masjid bergaya paduan Timur Tengah, Tionghoa, Belanda, dan Jawa yang dibangun pada 1760 oleh ulama asal Hadramaut, Sayid Abdullah bin Husein Alaydrus. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah umat Islam berbuka puasa bersama di Masjid Jami' An Nawier, Pekojan, Tambora, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Masjid bergaya paduan Timur Tengah, Tionghoa, Belanda, dan Jawa yang dibangun pada 1760 oleh ulama asal Hadramaut, Sayid Abdullah bin Husein Alaydrus. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerbitkan maklumat berisi imbauan kepada umat Islam agar tidak menyelenggarakan dan menghadiri acara buka puasa bersama selama Ramadan 1443 Hijriah.

"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 5 April 2022.

Menurutnya, imbauan tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.

KH Mukri menyebutkan imbauan mengenai tidak buka puasa bersama itu merupakan poin keempat dari enam maklumat yang MUI Kabupaten Bogor keluarkan.

Poin pertama, yaitu meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.

Kedua, membolehkan Salat Tarawih, Tadarus, Itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga, membolehkan ikut serta dalam vaksinasi Covid-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa.

Kelima, meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan Covid-19 dari  sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Keenam, mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah Covid-19.

"Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustazah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya," kata KH Mukri.