TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang seluruh aparatur sipil negara menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1443 Hijriah, guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
"Selama Ramadan tahun ini, ASN dilarang gelar buka puasa bersama dan open house," kata Kepala Biro Kesra Provinsi Kepulauan Babel Suhaimi di Pangkalpinang, Rabu, 5 April 2022.
Ia mengatakan larangan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (pemda) dan ASN tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama dan gelar griya pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Sesuai kebijakan Pemerintah pusat, Pemprov Babel tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama maupun kegiatan open house," kata Suhaimi.
Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 kini sudah semakin membaik. Namun demikian, tetap perlu kehati-hatian dan kewaspadaan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Saat ini masih ada pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diminta seluruh ASN untuk mematuhi kebijakan ini," ujar Suhaimi.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan berbuka bersama dan gelar griya tersebut kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyosialisasikan larangan ini ke seluruh ASN di lingkungan kerjanya," katanya.