TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 banyak menarik perhatian publik. Frasa madrasah yang tak tampak dalam RUU itu menimbulkan banyak spekulasi mengenai keberadaan madrasah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, membantah isu yang beredar bahwa madrasah hilang dalam draf RUU ini dengan mengatakan sedang menggodoknya dengan Kementerian Agama.
Madrasah adalah sebagai sekolah umum yang kurikulumnya terdapat pelajaran tentang islam. Madrasah ada di setiap jenjang pendidikan awal. Ada Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Dari tiga jenjang madrasah tadi, ada pula tipe-tipe madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama yang tercatat sejak 2014.
Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag kala itu, Nur Kholis Setiawan mengatakan kepada media, ada empat tipe madrasah ini memiliki kurikulum yang sama, namun berbeda pada penguatan minat masing-masing madrasah. Berikut empat jenis madrasah itu:
Madrasah Akademik
Dalam keterangan persnya pada 2 Desember 2014 Nur Kholis mengatakan mengenai madrasah tipe akademik. Kekhususannya dalam bentuk penguatan akademik dan sains.
Madrasah Vokasi
Madrasah ini memiliki kelebihan mampu menghubungkan antara pendidikan keterampilan dan pendidikan karakter. Saat itu, menurut penelitian yang menjadi mitra Kemenag, The Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) ada kebutuhan tenaga kerja bukan hanya mengacu pada prestasi akademik, tetapi juga pada kejujuran dan integritas.
Madrasah Reguler
Madrasah ini layaknya madrasah yang banyak dikenal selama ini. Seperti melansir dari laman kebumen.kemenag.go.id
pada artikel Empat Tipe Madrasah Menjadi Tujuan Kementerian Agama yang terbit pada 03 Mei 2015, diketahui madrasah regular akan dilihat kecenderungan perkembangannya ke arah akademik atau vokasi. Kemudian akan didukung pada salah satu pilihannya.
Madrasah Keagamaan
Madrasah ini diharapkan menjadi tempat pembentuk ulama atau ahli agama. Nur Kholis mengatakan kader ulama bisa diwujudkan oleh pesantren yang punya madrasah atau madrasah yang fokus pada kajian keagamaan yang mendalam.
Baca juga: Bahas Polemik RUU Sisdiknas, Komisi X DPR akan Panggil Nadiem Pekan Depan
RAHMAT AMIN SIREGAR