Pemkot Tangerang Wajibkan Rumah Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Berbagai jenis makanan berbuka puasa yang dijual di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. Pasar Takjil Benhil merupakan salah satu tempat terpopuler bagi warga Jakarta untuk membeli hidangan berbuka puasa. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Berbagai jenis makanan berbuka puasa yang dijual di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. Pasar Takjil Benhil merupakan salah satu tempat terpopuler bagi warga Jakarta untuk membeli hidangan berbuka puasa. TEMPO/Muhammmad Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan mengatur jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan, Kota Tangerang Muhamad Noor mengatakan rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, hal ini untuk menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. "Kami siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung," kata Noor Senin, 4 April 2022.

Noor mengimbau pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas tempat cuci tangan hingga alat pengecek suhu tubuh.

Adapun jam operasional usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur diizinkan buka mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan," kata Noor.

Camat Tangerang Achmad Zuldin Syafii mengatakan telah membentuk tim serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam terkait kepatuhan aturan selama Ramadan tersebut.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kami lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan," kata Zuldin.

AYU CIPTA

Baca juga: Radio di Malaysia Siarkan Azan Magrib 4 Menit Lebih Cepat, Warga Batal Berjemaah